Berita  

Menkeu Sri Mulyani: ’50 Tahun Dimiliki Asing, RI Akhirnya Kuasai Freeport’

093510200 1503986696 20170829 Freeport Sepakat Jual 51 Persen Saham Angga 9
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson (kiri) bersalaman dengan
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Menkeu Sri Mulyani usai jumpa
pers divestasi saham PT. Freeport Indonesia di Kementerian ESDM,
Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati membeberkan hasil perundingan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. Dalam status yang diunggahnya di akun Facebook, Sri Mulyani mengungkapkan kegembiraannya akan persetujuan Freeport untuk divestasi 51 persen sahamnya kepada Indonesia.
“Setelah 50 tahun dimiliki oleh pihak asing, pemerintah
melalui kepemimpinan Presiden Jokowi, berhasil menguasai 51 persen saham
Freeport sehingga menjadi milik Republik Indonesia. Suatu hasil
perundingan yang luar biasa. Selama ini, saham pemerintah Indonesia
hanya 9,36 persen,” tutur Sri Mulyani seperti dilansir dari akun Facebook-nya, Rabu (30/8/2017).
Dengan disetujui hal ini, Sri Mulyani yakin penerimaan negara yang didapat bisa lebih besar. Freeport juga akan membangun smelter setelah dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Mantan Petinggi Bank Dunia ini menuturkan, proses negosiasi
antara pemerintah dan Freeport sempat berjalan alot. Meski demikian,
sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo menginginkan kerja sama
antara dua pihak ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
“Beliau menghendaki agar negara Indonesia mendapatkan
manfaat yang optimal dari keberadaan tambang tembaga, emas dan perak di
Papua tersebut,” katanya.
Demi mendapat keputusan final, Presiden menugaskan Menteri
ESDM dan Menteri Keuangan untuk memimpin tim perundingan dengan pihak Freeport. Setelah melalui beberapa kali pertemuan, kesepakatan akhir pun disetujui pada Minggu, 27 Agustus 2017 lalu.
Berikut adalah kesepakatan antara pemerintah dan Freeport yang telah dicapai:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah
dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus
(IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen
untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan
divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah
dan PT Freeport Indonesia.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas penerimaan negara. Penerimaan negara secara
agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama
ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi
untuk PT Freeport Indonesia. (L6)