Berita  

‘Menkeu Sri Mulyani Punya Jejak Hitam Obral Aset BDNI’?

Ilustrasi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Penuntasan kasus surat keterangan
lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) tidak boleh berhenti
pada penetapan tersangka pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim dan
Itjih Nursalim selaku pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
KPK harus mengulik aktor-aktor lain yang turut merugikan negara di kasus
ini.

Analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Tri Wibowo Santoso menyebut
nama Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pihak yang turut memiliki
jejak hitam dalam kasus SKL BLBI.

“Pada tahun 2007 yang bersangkutan telah merugikan negara hingga Rp 4,58
triliun, karena mengobral murah aset BDNI,” ujarnya dalam keterangan
tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/6/2019).

Bowo kemudian merangkum kesaksian mantan Menteri Ekuin Rizal Ramli di
Pengadilan Tipikor pada 6 Juli tahun lalu. Dia menguraikan sejumlah
fakta mengenai skandal obral murah aset pengemplang BLBI.

“Diungkapkan RR bahwa pada tahun 2007 Menteri Keuangan Sri Mulyani
menjual aset BDNI hanya seharga Rp 220 miliar, padahal nilai aset
tersebut Rp 4,8 triliun,” katanya.

Pernyataan RR itu, kata Bowo, senada dengan mantan Ketua Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sebelum ditahan, Syafruddin sempat menyebut bahwa Sri Mulyani memang
pernah mengobral aset BDNI. Angkanya persis yang disebut RR, dari Rp 4,8
triliun menjadi hanya Rp 220 miliar. 

“Kata Syafruddin, masalah hak tagih Rp 4,8 triliun yang dipermasalahkan
oleh KPK sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan, dan Menteri
Keuanganyang menjual itu dengan harga Rp 220 miliar,” kata Bowo
menirukan pernyataan Syafruddin di Gedung KPK tanggal 21 Desember 2017.

Bowo menguraikan bahwa penjualan aset BDNI kepada BPPN sebagai syarat
keluarnya SKL BLBI. Kala itu, BDNI telah mengantongi surat sakti SKL.
Namun disayangkan, hanya Syafruddin selaku pihak yang mengeluarkan SKL
yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor karena dianggap merugikan
negara Rp 4,58 triliun.

“Kesaksian Rizal Ramli dan Syafruddin Arsyad Temenggung seharusnya sudah
cukup bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. KPK harus bertindak
adil dengan menetapkan juga Sri Mulyani sebagai tersangka karena
merugikan negara Rp 4,58 triliun pada tahun 2007,” tegas Bowo. [rmol]

Spesial Untuk Mu :  Mata Kembali Jernih, Asam Urat Sembuh, Diabetes dan Kanker Akan Terobati Dengan Daun Kelor