![]() |
Jaringan Telekomunikasi (Ilustrasi/Net). |
Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengingatkan Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak memaksakan menetapkan revisi
biaya interkoneksi per 1 September 2016 dengan mengeluarkan Peraturan
Menteri (PM). Hal itu karena bisa melanggar etika politik.
tak menghormati kesepakatan dengan Komisi I DPR sesuai kesimpulan rapat
yang mereka gelar pada 24 Agustus lalu yakni menunda adanya penetapan
setelah rapat digelar kembali. Rapat dengan Komisi I kan ditunda, ya
tunggu dululah.” Sarannya Kamilov, seperti dikutip dari Republika.co.id , Rabu (31/8/2016).
bisa berpikir jernih dalam melihat isu biaya interkoneksi setelah
Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN Strategis) menurunkan
massa berdemonstrasi pada Selasa (30/8). “Itu jangan dilihat sebagai
suara karyawan Telkom saja, itu suara Merah Putih. Di Federasi itu ada
karyawan PLN, Pertamina, dan lainnya. Bukankah suara rakyat, suara
Tuhan. Anda melawan suara rakyat, kualat nanti,” tegasnya.
domain kebijakan dari seorang Menkominfo sehingga tanggung jawab ada di
pundak Rudiantara. “Saya baca di media kemarin mau dilempar ke Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk umumkan. Lha, Ketua BRTI
saja belum ada karena Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI),
masih Pelaksana Tugas. Ini bagaimana tata cara beracara di Kominfo
kalau sudah tak sesuai aturan main semua,” tukasnya.
Kristiono, menegaskan revisi biaya interkoneksi bukanlah sesuatu bahan
yang harus dijadikan polemik. “Revisi kan memang dilakukan setiap tiga
tahun sekali karena ingin menyesuaikan dengan luasnya cakupan, kebijakan
pemerintah yang punya arah tertentu, sehingga dilakukan penyesuaian,”
katanya.
interkoneksi sudah jelas. “Perbedaan itu selalu ada ya, wajar. Karena
setiap operator punya kepentingan masing-masing dan tujuan
masing-masing. Nah, pemerintah ini kan harusnya menjadi jembatan
masing-masing operator dan disepakati yang menguntungkan semuanya,”
tegas Kristiono.
Adhi Wuryanto menegaskan, revisi biaya interkoneksi jelas menguntungkan
operator yang sahamnya dikuasai asing dan malas membangun jaringan
hingga ke pelosok.
kelebihan bayar, kedua, kurang dibayar. Ini Menkominfo bikin gaduh saja,
tak sesuai dengan Nawacita dari Presiden Jokowi. Kalau ditetapkan biaya
interkoneksi baru, kami akan lapor ke BPK dan KPK,” ancamnya.
proses penetapan revisi biaya interkoneksi karena ada potensi kerugian
besar untuk keuangan negara.
persen secara rerata untuk 18 skenario panggilan Telkom Group sebagai
badan usaha milik negara, berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar
dalan lima tahun ke depan.
triliun, setoran dividen dan pajak ke pemerintah berkurang Rp 43
triliun, hingga investasi belanja modal di daerah rural berkurang Rp 12
triliun.
nanti, BPK mengaku tak akan mengintervensi, namun akan tetap mengawasi.
strategis yang akan diambil Rudiantara terkait penetapan biaya
interkoneksi pasca keluarnya Surat edaran dengan nomor
1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tentang biaya
interkoneksi.
petinggi operator pada Senin (29/8/2016) dan berikutnya melakukan Rapat
Kerja dengan Komisi I DPR pada (30/8/2016). Namun, RDP dengan Komisi I gagal
dilaksanakan sesuai jadwal karena adanya paripurna.
dengan Menkominfo (rapat) tertunda,” ungkap Ketua Komisi I DPR Abdul
Kharis Almayshari di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
penetapan biaya interkoneksi sesuai dengan salah satu kesimpulan
pertemuan pada 24 Agustus 2016 dimana salah satunya meminta pengambilan
keputusan penetapan sebelum digelar rapat kembali antara Menkominfo dan
Komisi I.
tetap minta tunda implementasi (revisi interkoneksi) sampai RDP
selanjutnya,” tutupnya. (*).