Menkominfo RI Diminta Tidak Revisi Biaya Interkoneksi, Ini Alasanya? …

Berita45 Dilihat
Jaringan Telekomunikasi (Ilustrasi/Net).
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengingatkan Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak memaksakan menetapkan revisi
biaya interkoneksi per 1 September 2016 dengan mengeluarkan Peraturan
Menteri (PM). Hal itu karena bisa melanggar etika politik.
“Secara etika politik jika Rudiantara tetap keluarkan PM, itu namanya
tak menghormati kesepakatan dengan Komisi I DPR sesuai kesimpulan rapat
yang mereka gelar pada 24 Agustus lalu yakni menunda adanya penetapan
setelah rapat digelar kembali. Rapat dengan Komisi I kan ditunda, ya
tunggu dululah.” Sarannya Kamilov, seperti dikutip dari Republika.co.id , Rabu (31/8/2016).
Karena itu, Kamilov berharap mata hati dari Rudiantara terbuka dan
bisa berpikir jernih dalam melihat isu biaya interkoneksi setelah
Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN Strategis) menurunkan
massa berdemonstrasi pada Selasa (30/8).  “Itu jangan dilihat sebagai
suara karyawan Telkom saja, itu suara Merah Putih. Di Federasi itu ada
karyawan PLN, Pertamina, dan lainnya. Bukankah suara rakyat, suara
Tuhan. Anda melawan suara rakyat, kualat nanti,” tegasnya.
Kamilov menambahkan, penetapan revisi biaya interkoneksi adalah
domain kebijakan dari seorang Menkominfo sehingga tanggung jawab ada di
pundak Rudiantara. “Saya baca di media kemarin mau dilempar ke Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk umumkan. Lha, Ketua BRTI
saja belum ada karena Dirjen  Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI),
masih Pelaksana Tugas. Ini bagaimana tata cara beracara di Kominfo
kalau sudah tak sesuai aturan main semua,” tukasnya.
 
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel),
Kristiono, menegaskan  revisi biaya interkoneksi bukanlah sesuatu bahan
yang harus dijadikan polemik.  “Revisi kan memang dilakukan setiap tiga
tahun sekali karena ingin menyesuaikan dengan luasnya cakupan, kebijakan
pemerintah yang punya arah tertentu, sehingga dilakukan penyesuaian,”
katanya. 
Menurut  Kristiono, sebetulnya data yang diperlukan untuk revisi
interkoneksi sudah jelas.  “Perbedaan itu selalu ada ya, wajar. Karena
setiap operator punya kepentingan masing-masing dan tujuan
masing-masing. Nah, pemerintah ini kan harusnya menjadi jembatan
masing-masing operator dan disepakati yang menguntungkan semuanya,”
tegas Kristiono. 
Sedangkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis,  Wisnu
Adhi Wuryanto menegaskan, revisi biaya interkoneksi jelas menguntungkan
operator yang sahamnya dikuasai asing dan malas membangun jaringan
hingga ke pelosok.
“Operator Merah Putih (Telkom Group) dirugikan dua kali. Pertama
kelebihan bayar, kedua, kurang dibayar. Ini Menkominfo bikin gaduh saja,
tak sesuai dengan Nawacita dari Presiden Jokowi. Kalau ditetapkan biaya
interkoneksi baru, kami akan lapor ke BPK dan KPK,” ancamnya.
Salah satu pimpinan di BPK RI Achsanul Qosasi mengaku telah memantau
proses penetapan revisi biaya interkoneksi  karena ada potensi kerugian
besar untuk keuangan negara.
Dari informasi beredar, jika biaya interkoneksi ditetapkan turun 26
persen secara rerata untuk 18 skenario panggilan Telkom Group sebagai
badan usaha milik negara, berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar
dalan lima tahun ke depan. 
Potensi kerugian mulai dari penurunan pendapatan hingga Rp 100
triliun, setoran dividen dan pajak ke pemerintah berkurang Rp 43
triliun, hingga investasi belanja modal di daerah rural berkurang Rp 12
triliun.
Jika kebijakan ini benar-benar diimplementasikan per 1 September 2016
nanti, BPK mengaku tak akan mengintervensi, namun akan tetap mengawasi.
Sebelumnya, industri telekomunikasi tengah menunggu keputusan
strategis yang akan diambil Rudiantara terkait penetapan biaya
interkoneksi pasca keluarnya Surat edaran dengan nomor
1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tentang biaya
interkoneksi.
Rencananya, keputusan akan diambil usai Rudiantara mengumpulkan semua
petinggi operator pada Senin (29/8/2016) dan berikutnya melakukan Rapat
Kerja dengan Komisi I DPR pada (30/8/2016). Namun, RDP dengan Komisi I gagal
dilaksanakan sesuai jadwal karena adanya paripurna. 
“Batal rapatnya karena jam 13.00 WIB siang ini kita ada paripurna. Jadi
dengan Menkominfo (rapat) tertunda,” ungkap Ketua Komisi I DPR Abdul
Kharis Almayshari di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Ditegaskannya, penundaan rapat tersebut akan berimbas juga kepada
penetapan biaya interkoneksi sesuai dengan salah satu kesimpulan
pertemuan pada 24 Agustus 2016 dimana salah satunya meminta pengambilan
keputusan penetapan sebelum digelar rapat kembali antara Menkominfo dan
Komisi I. 
“Rapat lagi menunggu jadwal Pak Menteri pulang dari luar negeri. Kita
tetap minta tunda implementasi (revisi interkoneksi) sampai RDP
selanjutnya,” tutupnya. (*).
Spesial Untuk Mu :  ini Nah! Rahasia Kartu ATM yang Tak Banyak Orang Tahu

Komentar