Menkumham Menerbitkan SK Penetapan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Sebagai WNI Sejak 1 September 2016, Arcandra Sudah Bisa Jabat Menteri Lagi??? …

Berita97 Dilihat
Arcandra Tahar (Ilustrasi/ist)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Simpang-siur status Arcandra Tahar berakhir sudah. Pemerintah
menerbitkan SK penetapan Arcandra sebagai WNI, sejak 1 September 2016.
Dengan demikian berakhir sudah cerita Arcandra Tahar, mantan Menteri
ESDM yang disebut tak punya kewarganegaraan.
Surat keputusan tentang status WNI putra Minang ini ditandatangani
oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM
Freddy Harris atas nama Menkumham Yasonna H. Laoly. Penetapan tersebut
didasarkan pada asas perlindungan maksimum.
“Faktanya, beliau memiliki dua kewarganegaraan. Saat diangkat
(menjadi menteri) dia masih berstatus WNA. Kami sama sekali nggak tahu,”
kata Yasonna, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Komisi III DPR,
Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Foto: dok. Istimewa
Setelah diketahui status Arcandra masih sebagau WNA, imigrasi
memanggil dia untuk buat BAP 23 Agustus 2016. Pada proses pemeriksaan,
diketahui Arcandra telah melepaskan status kewarganegaraan AS per-
tanggal 12 Agustus 2016.
“Dokumen pelepasan dari Kantor Kedutaan Besar AS, di Jakarta yang
diserahkan Arcandra dikuatkan dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri
AS, 15 Agustus 2016 dengan penerbitan Certificate of Loss of
Nationality dari negara tersebut. Dengan keterangan tersebut, maka Arcandra telah kehilangan WNA Amerika sejak 15 Agustus dan
bisa diproses sebagai WNI.”Tandasnya Yosana.
RDP Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly salah satu agendanya memang membahas status kewarganegaraan Mantan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Baca juga; Raker Komisi VII DPR Dengan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, Ini Kesimpulanya ….

“Anggota
Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak
lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Jangan sampai yang
bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan,” kata Ketua
Komisi III Bambang Soesatyo sesaat sebelum RDP,  (*).

Spesial Untuk Mu :  Isinya Caci Maki, Hoax dan Fitnah, Bos Media Sampah Seword Layak Masuk Penjara bukan Diberi Jabatan

Source, post kota  & detiknews

Komentar