Menteri PP PA Yohana, minta Menag RI Naikkan Batas Usia Nikah Untuk Perempuan

Berita45 Dilihat
Ilustrasi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP PA) Yohana Yambise
meminta Menteri Agama RI (Menag RI) Lukman Hakim Saifuddin untuk menaikkan usia nikah
perempuan dari 16 tahun ke 18 tahun.  
Bab 2 pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
mengatur bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai
umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16
(enam belas) tahun. 
Menteri Yohana yang didampingi Deputi Bidang Perlindungan
AnakPribudiarta Nur Sitepu dan Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny
Rosalinberharap Kementerian Agama sebagai lembaga yang mengurus mengenai
pernikahan dapat ikut serta dalam upaya menaikkan batas minimal usia
pernikahan.
Menurutnya, isu perkawinan anak merupakan isu besar. Data yang
ada menunjukan,43% dari total perkawinan berada pada usia di bawah 18
tahun. Menteri Yohana mengaku, upayamenaikkan batas usia menikah pernah
diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review,
tetapi ditolak.
Mengutip laman Kemenag, Jumat (19/5/2017), pada pertemuan yang
digelar kemarin itu, Menag Lukman menjelaskan kalau Kementerian Agama
juga banyak menerima masukan agar batas usia menikah ditingkatkan,
khususnya bagi perempuan.Menag bahkan mengaku pernah menanyakan alasan
penolakan judicial review kepada hakim MK.
Para hakim MK, lanjut Menag, berpandangan bahwa penetapan batasan
usia minimal untuk menikah merupakan kewenangan pembuat undang-undang,
yakni DPR dan pemerintah. Sehingga akan lebih baik jika upaya ini
ditempuh melalui legislatif review bukan judicial review.
Menag lalu memberikan dua pilihan, yakni upaya melalui DPR atau
pemerintah. Upaya menaikkan batas usia minimal menikah dapat ditempuh
melaluiRevisi UU No. 1 Tahun 1974 atau Perpu.
Terhadap pilihan ini, Menag menyarankan agar menempuh upaya
revisi UU ketimbang Perpu. Menurutnya, beberapa organisasi
kemasyarakatan saat ini juga telah giat mengupayakan revisi UU tersebut.
Namun demikian, Menag juga mengingatkan pandangan beberapa pihak
yang mengatakan, semakin tinggi batas usia minimal menikah, dapat
mengakibatkan semakin membuka peluang pergaulan bebas di kalangan
remaja.
“Batas dewasa bagi seseorang itu dinamis, saat ini usia 18 tahun
dipandang sebagai usia yang cukup untuk menikah, tetapi sepuluh atau dua
puluh tahun lagi, kita tidak tahu apakah masih cukup relevan,” tuturnya
Menag. (rima)

Komentar