justru akan menampilkan posisi pemerintah yang tidak bagus di masyarakat
yang menginginkan RUU tentang pemilu itu segera diselesaika.
sikapnya seperti ini itu justru mewujudkan bahwa bukan DPR yang
menghambat,” kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/6/2017), dikutip dari rimanews.
perbedaan mendasar antara Pileg dan Pilpres 2014 dengan 2019 nanti.
Pileg dan Pilpres 2019 yang dilangsungkan serentak mensyaratkan aturan
yang tentunya pasti berbeda.
pakai apa pemilu 2019 yang serentak itu dengan waktu yang sangat mepet,”
ujarnya.
RUU Pemilu karena meraka juga harus mempersiapkan diri untuk pelaksanaan
Pemilu.
pembahasan RUU Pemilu dan yang dinilai komitmen untuk mensukseskan itu
menurut saya pemerintah melanjutkan (regulasi dari) DPR,” kata Wakil
Ketua Dewan Syuro PKS itu.
partai mengajukan calon presiden. Pemerintah melalui Mendagri Tjahjo
Kumolo ngotot menginginkan presidential threshold dalam skema 20-25
persen sesuai dengan UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.
pertimbangan dalam mengusulkan Presidential Threshold 20 persen kursi
dan 25 persen perolehan suara sah nasional.
dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan
sebelumnya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold,
sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi. Perlu diketahui bahwa
Pileg dan Pilpres serentak adalah hasil dari putusan Mahkamah
Konstitusi.
peningkatan kualitas Capres/Cawapres serta memastikan bahwa
Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol
atau gabungan partai di parlemen.
Undang-Undang Pemilu Lukman Edy mengatakan fraksi-fraksi sudah
menyepakati ambang batas parlemen hanya 4 persen. Usulan inilah yang
membutuhkan pengesahan, yang tampak dihindari oleh pemerintah.
setelah membahas empat pilihan ambang batas parlemen 3,5 persen, empat
persen, lima persen, dan tujuh persen.
ambang batas itu tanpa melakukan pemungutan suara. Akan tetapi, rapat
beberapa kali tertunda karena Tjahjo, sebagai wakil dari pemerintah,
tidak hadir. (*)