MS.Kaban: Pergub DKI tentang Reklamasi Teluk Jakarta era Jokowi Dapat Seret Jokowi ke Ranah Hukum

Berita27 Dilihat
MS Kaban [dok]

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Reklamasi Teluk Jakarta terjadi dan dapat berjalan karena
ada Pergub 15/2014 tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil. Jika tidak ada izin mengapa reklamasi terus berjalan
dengan pembiaran, tidak ada teguran.
Kesimpulan itu disampaikan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang
(PBB) MS Kaban melalui akun Twitter @hmskaban: “Reklamasi terjadi karena
ada Pergub kalau tidak ada izin kenapa reklamasi terus berjalan dan
pembiaran tidak ada teguran peringatan penyetopan?”
Terkait hal itu, mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) ini mengigatkan agar Presiden Joko Widodo berhati-hati.
“PYM Presiden Jokowi perlu extra
waspada Pergub DKI tentang reklamsi dapat menyeret Presiden Jokowi saat
itu sebagai Gub DKI ke ranah hukum, ini hanya mengingatkan,” tulis
@hmskaban.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui tidak pernah mengeluarkan
Pergub reklamasi Teluk Jakarta saat menjabat sebagai Gubernur DKI.
Jokowi juga tidak menerbitkan Perpres reklamasi setelah menjadi Presiden
RI.

Berita Terkait: Sudirman Said Kritik Pernyataan Jokowi Tidak Pernah Keluarkan Izin Reklamasi, ini Penjelasan Detailnya…

Selain itu, Pengamat politik Muslim Arbi menilai, pernyataan Jokowi
tersebut telah mengingkari kebijakan reklamasi  yang ditandatangani
Jokowi sendiri. Di mana saat menjadi Gubernur DKI, Jokowi mengeluarkan
Pergub DKI Nomor 15 Tahun 2014.
“Sebaiknya Jokowi jangan berbohong. Pergub 15/ 2014 tentang Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dikeluarkan Jokowi
saat jadi Gubernur DKI itu izin reklamasi,” tegas Muslim Arbi  (2/11/2017) kemarin.

Baca Juga: ‘Sikap Luhut B Pandjaitan Melunak Soal Reklamasi Teluk Jakarta’?

Menurut Muslim, ‘pendukung reklamasi’ menjadikan Pergub yang
ditandatangi Jokowi untuk dijadikan dasar hukum proyek di Teluk Jakarta
itu dilanjutkan. “Kalau sekarang Jokowi mengelak tidak pernah
mengeluarkan izin reklamasi, kenapa menandatangi Pergub itu?,” tanya
Muslim.  Muslim menduga, Jokowi mengelak memberikan izin reklamasi
karena khawatir akan menjadi “peluru” yang akan diarahkan ke Jokowi di
Pilpres 2019.
“Jokowi membantah di hadapan para pemimpin redaksi. Ini sinyal bagi
media mainstream untuk meluruskan isu bahwa Jokowi tak pernah memberikan
izin reklamasi. Media juga menutupi keterlibatan Jokowi dalam
reklamasi,” beber Muslim. (*ak.gk) 

Komentar