MUI Berfatwa: Aktivitas Buzzer hingga Konten Medsos yang Mempertontonkan Aurat Haram!

MUI Berfatwa: Aktivitas Buzzer hingga Konten Medsos yang Mempertontonkan Aurat Haram!
ilustrasi/istimewa

JAKARTA, Sriwijaya Aktual – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru mengenai pedoman menggunakan media sosial (medsos) yang bijak.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut tercatat dengan nomor 24/2017, yang di dalamnya mengharamkan konten medos yang memperlihatkan aurat dan hoax, ghibah, fitnah, bullyin, aib hingga bergosip.

“Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat hukumnya haram,” ujar Asrorun dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/2/2021).

“Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” sambungnya.

Dalam fatwa yang sama, Asrorun juga menyebutkan, aktivitas buzzer di medsos yang menyebarkan informasi bohong atau hoax dan fitnah yang menguntungkan pribadi, juga diharamkan.

“Aktivitas buzzer media sosial yang menjadikan penyediaan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lainnya yang sejenis merupakan profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram,” tegasnya. [*]

Spesial Untuk Mu :  'Mewaspadai Skenario 1965, 1998 dan Tahun 2019'