“Jadi
kita sedang mencarikan, seperti apa solusinya. Ya lagi kita cari. Akan
kita bahas seperti apa ini menyelesaikannya,” kata Ma’ruf Amin di gedung
Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (15/11/2017) dikutip dari laman republika.co.id.
Ia menjelaskan, dalam
kesepakatan politik bernegara, kepercayaan bukanlah menjadi identitas
sebuah agama. Sedangkan, penulisan identitas dalam kolom KTP yang
dimaksud yakni merupakan identitas agama. Karena itu, kepercayaan tak
bisa dicantumkan dalam kolom KTP.
Berita Terkait: Tok Tok Tok, Syah! ‘MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP’
– Mendikbud RI Usulkan Permasalahan Aliran Kepercayaan Menjadi Wewenang Kemenag RI
memang berarti kesepakatan politik, kemudian itu diputuskan oleh MK.
“(Putusan) MK adalah final dan mengikat, padahal ini adalah kesepakatan
politik yang sudah disepakati bahkan oleh MPR sampai UU 23 itu kan
isinya kesepakatan politik yang dituangkan dalam UU,” jelas dia.
Ma’ruf pun mengatakan, akibat putusan MK ini, maka bisa saja berdampak bahaya dalam arti menimbulkan
gejolak di masyarakat.”Tandasnya. [*]