![]() |
Dr. Abdul Choir Ramadhan SH MH MM (Net) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Abdul
Choir Ramadhan SH MH MM, berharap Kepolisian akan menetapkan calon gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan
agama dalam gelar perkara Selasa, besok. Jika tidak, kata Choir, polisi
sama saja melecehkan umat Islam.
Choir Ramadhan SH MH MM, berharap Kepolisian akan menetapkan calon gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan
agama dalam gelar perkara Selasa, besok. Jika tidak, kata Choir, polisi
sama saja melecehkan umat Islam.
“Ya sama saja melecehkan umat Islam,” kata Abdul Choir Ramadhan seusai diskusi di Universitas Pancasila, Jakarta, seperti dilansir dilaman rimanews, Senin (14/11/2016).
Meski demikian, Choir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik
Bareskrim terkait status Ahok. MUI, kata dia, juga tidak memiliki
prasangka buruk apapun terhadap kepolisian.
Bareskrim terkait status Ahok. MUI, kata dia, juga tidak memiliki
prasangka buruk apapun terhadap kepolisian.
Mengenai sikap MUI terkait pernyataan Ahok saat mengutip surat Al
Maidah Ayat 51 di kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, kata Choir,
tidak berubah. “MUI tegas perbuatan Ahok merupakan penghinaan terhadap
agama,” ujarnya.
Maidah Ayat 51 di kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, kata Choir,
tidak berubah. “MUI tegas perbuatan Ahok merupakan penghinaan terhadap
agama,” ujarnya.
Baca Juga Ini; Jelang Gelar Perkara Kasus Ahok Besok, Ratusan Advokat Rapat di Kantor MUI Pusat
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri besok akan melakukan
gelar perkara untuk menentukan status dugaan penistaan agama yang
dialamatkan kepada Ahok. Ahok saat berbicara di hadapan warga Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu, meminta agar jangan mau ditipu oleh calon
pempimpin yang memakai Surat Al Maidah Ayat 55 untuk kepentingan
politiknya.
gelar perkara untuk menentukan status dugaan penistaan agama yang
dialamatkan kepada Ahok. Ahok saat berbicara di hadapan warga Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu, meminta agar jangan mau ditipu oleh calon
pempimpin yang memakai Surat Al Maidah Ayat 55 untuk kepentingan
politiknya.
Pernyataan ini kemudian menjadi polemik. MUI mengeluarkan fatwa
bahwa pernyataan Ahok secara nyata telah melecehkan Al Quran dan ulama. (*)
bahwa pernyataan Ahok secara nyata telah melecehkan Al Quran dan ulama. (*)
Komentar