MUI Sesalkan Polisi Datangkan Saksi Ahli Dari Ulama Mesir ini, “Memangnya Kenapa?

Berita13 Dilihat
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Majelis Ulama Indonesia menyesalkan sikap kepolisian yang mengundang
Syeikh Amr Wardhani sebagai saksi ahli kasus penistaan agama yang diuga
dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 
“Belum ada kejelasannya, apa legal standing-nya kalau ulama
Mesir jadi saksi ahli? Ini dari luar teritorial Indonesia. Kalau dari
etika, ini kan permasalahan bangsa Indonesia? Ya seyogyanya saksi
ahlinya juga dari Indonesia,” kata Komisi Hukum MUI,  Abdul Choir
Ramadhan usai berbicara di acara diskusi “Penistaan Alquran Dalam
Perspektif Agama” di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, seperti dilansir laman rimanews, Senin
(14/11/2016).
Abdul menyayangkan kehadiran Syekh Amr karena Indonesia juga memiliki
pakar dan ahli agama yang mumpuni untuk menjadi saksi ahli atas dugaan
penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok. “Kalau dari luar (didatangkan)
untuk meringankan terlapor, tentu tidak adil,” kata Abdul.
Syekh Amr adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul
Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan  fatwa
yang membolehkan nonmuslim memimpin kaum muslimin.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Mahdi Alkaaf
dari FPI Mesir, disebutkan, Syekh Amr diundang oleh pemerintah Indonesia
sebagai saksi ahli kasus Ahok untuk menafsirkan surat Almaidah ayat 51.
Dia dikabarkan akan didampingi penerjemah Prof .Dr. Amany Lubis.
Baca Juga Ini; MUI Sebut, Jika Ahok Tidak Jadi Tersangka, Polisi Lecehkan Umat Islam?
 
Tertulis di pernyataan itu, “Apapun keterangan yang disampaikan
oleh Syekh Amr dalam pemeriksaan sebagai saksi ahli adalah murni sikap
ilmiah dari pribadi beliau. Tidak ada intervensi dari siapapun atau
pengaruh dari manapun. Seandainya terdapat keterangan yang merugikan
atau bertentangan dengan aspirasi umat dalam kasus ini, itu murni ijtihad pribadi beliau yang tidak mengetahui kondisi Indonesia yang sesungguhnya”.
FPI Jakarta belum memberikan respons atas pernyataan yang mengatasnamakan FPI Mesir itu. (*)

Komentar