![]() |
H. Abdul Aziz SH |
undang-undang Pemilu. Ada sejumlah perubahan terkait pemilihan, salah
satunya pemilihan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) sesuai usululan dari Pemerintah.
Ada wacana, rekruitmen pemilihan DPD RI dilakukan lewat panitia seleksi (Pansel). Nantinya Pansel dibentuk Gubernur dengan unsur pansel adalah unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat.
Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan,
pembangunan daerah, dan otonomi daerah. Ada kewajiban untuk membuat
makalah tentang pembangunan daerah, serta melalui fit and proper test oleh DPRD sebelum dilempar ke publik untuk dipilih.
“Aneh juga ya itu. Tidak sejalan dengan demokrasi sistem pemilihan langsung yang kita
miliki saat ini, sama saja hal itu pembatasan terhadap calon,” Tuturnya H. Abdul Aziz saat dikonfirmasi Sriwijaya Aktual melalui handphone, Rabu (26/4/2017).
Sebagai Negara demokrasi, Aziz menyebut seharusnya masyarakat
dibebaskan memilih pemimpinnya. karena DPD RI adalah lembaga legislatif, dewan atau wakil rakyat, ya harus dipilih langsung oleh rakyat. DPD RI bukan sekedar instansi atau lembaga daerah, namun lembaga legislatif Negara. Lagipula dengan metode Pansel, belum
tentu jadi baik.
Politikus yang merupakan alumni HMI ini menegaskan, bisa saja Pansel justru punya
kepentingan. Atau lebih parah keputusan bisa digugat di Mahkamah
Konstitusi. selain itu justru juga dapat timbul pertanyaan, apa sih maunya Pemerintah?
Komentar