Berita  

Mungkinkah, Ahok Terseret Kasus Korupsi e-KTP???

Ahok3
Dok/Ist: Sidang Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Dalam Kasus Penodaan Agama Islam

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tim Jaksa Penuntut (JPU) KPK, telah menyebutkan 26 nama anggota Komisi II
DPR RI yang ikut menikmati uang haram e-KTP. Masih ada 37 nama anggota
Komisi II yang tidak disebutkan secara rinci tetapi ikut menikmati
aliran uang suap hingga  puluhan ribu dollar amerika. 
“37 (tiga puluh tujuh) anggota komisi II lainnya seluruhnya
berjumlah USD 556.000. Masing-masing mendapatkan uang berkisar antara
USD 13.000‎ sampai dengan USD 18. 000,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK,
Eva Yustiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Juma’t (10/3/2017)
Dalam website DPR RI dan Wikileak dari 63 anggota DPR RI periode 2008
sampai 2012 tercatat ada salah satu nama yakni Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) yang menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI dari Partai
Golkar. 
Saat ditanya mengenai tidak adanya nama Ahok yang muncul, Irene‎
hanya mengatakan dakwaan yang telah disusun timnya akan dibuktikan lebih
lanjut pada tahap keterangan saksi-saksi. Ia pun tidak dapat memastikan
Ahok ikut menerima atau tidak dalam kasus ini. 
“Oiya nanti kita lihat (dipersidangan),” jawab Irene singkat. 
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto
ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri. 
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat
(1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)