Nah Dia! Pelaku Aborsi di Papua Didenda 5 Ekor Babi

Berita21 Dilihat
PAPUA-JAYAWIJAYA, SriwijayaAktual.com – Dewan adat La Pago wilayah pegunungan tengah Papua mengeluarkan
sanksi bagi pelaku praktik aborsi berupa denda membayarkan ternak babi
kepada pihak yang dirugikan. 
Sekretaris Dewan Adat Balim (La Pago) Dominikus Surabut,
mengatakan praktik aborsi janin tidak diterima oleh masyarakat adat
sehingga ada kesepakatan dan akan diberlakukan khusus bagi masyarakat
adat setempat. “Aborsi nyawa anak manusia dan atau dengan tindakan
lainnya, denda lima ekor babi,” kata Dominikus, di Wamena, Ibu Kota
Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Minggu (9/4/2017), dikutip antaranews. 
Dewan adat juga meminta pemerintah, khususnya dinas kesehatan dan
keluarga berencana untuk memberikan pemahaman tentang program Keluarga
Berencana (KB) agar masyarakat paham. “Karena KB ini kan bisa cocok di
tubuh dan bisa tidak, oleh sebab itu perlu diberikan pemahaman tentang
ilmu biologinya supaya tingkat kelahiran itu dapat diatur jaraknya. Ini
bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi,” katanya. 
Persoalan lain yang dibahas terkait hukum adat adalah, jumlah
denda ternak babi pada kasus pembunuhan yang selama ini diterapkan
masyarakat adat dan mencapai hingga ratusan ternak babi serta uang
miliaran rupiah. 
Dari hasil pleno dewan adat yang melibatkan suku Hubula, Lani dan
Yali, dikatakan jika kasus pembunuhan antar suku dengan cara penikaman,
pemukulan atau dengan tindakan lain maka denda yang ditetapkan adalah
memberikan 20 ternak babi untuk proses perdamaian. 
Sementara jika pembunuhan dilakukan oleh orang bukan berasal dari suku La Pago, dendanya adalah 30 ternak babi. 
“Kemarin kita putuskan kalau antarsuku dan suku itu 20 ekor,
kemudian antar luar suku itu 30 ekor lalu makan sama – sama dan lakukan
proses perdamaian. Intinya bukan ukuran bayarnya, yang paling penting
adalah bagaimanan proses keadilan supaya rasa keadilan bagi korban dan
pelaku itu terpenuhi. Proses perdamaian itu paling penting,” katanya. 
Menurut dia hasil pleno dewan adat kini dikomunikasikan dengan
pihak agama, LSM serta pemerintah untuk dipersiapkan menjadi sebuah
regulasi tertulis di masyarakat adat.
“Kita akan sampaikan denda adat ini kepada pemerintah. Dan kami
sudah buktikan (penerapannya denda babi bagi kasus pembunuhan) itu di
Asotipo dan di Kurima, itu tidak ada bayar,” katanya. (*)

Komentar