Polisi Tilang pengemudi yang pakai pelat nomor ‘Gigolo’ di mobilnya (Foto: Dok. Istimewa) |
silver karena memasang pelat nomor ‘cantik’. Mobil tersebut dipasangi
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) D 616 OLO yang jika dibaca menjadi
‘Gigolo’.
“Kendaraan Honda Brio tersebut ditilang karena
TNKB-nya tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan,” ujar Kapolres
Purwakarta AKBP Hanny Hidayat saat diwawancarai wartawan Selasa (6/6/2017), dikutip dari detikcom.
Hanny
mengungkap, mobil tersebut ditilang saat melintas di perempatan H
Iming, Purwakarta para pukul 09.00 WIB pagi tadi. Petugas mencurigai
mobil tersebut karena pelat nomornya D 616 OLO atau kalau dibaca jadi
‘Gigolo’.
“Setelah dicek, ternyata pelat nomornya tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan,” ungkapnya.
Berdasarkan
hasil pengecekan petugas, pelat asli mobil tersebut adalah T 1760 AI.
Petugas pun kemudian menilang si pengemudi mobil tersebut.
“Sudah
ditilang dengan tilang berwarna biru karena sistem tilang kita
menggunakan e-tilang. Barang bukti STNK karena yang bersangkutan
langsung mengganti TNKB-nya,” sambungnya.
Hanny mengatakan,
pengemudi tersebut ditilang karena melanggar Pasal 280 UU No 22 Tahun
2009. Adapun bunyi pasal tersebut adalah: setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (*)