![]() |
Kapolda DIY bersama Sultan di DPRD DIY. Polisi menyatakan telah menangkap tersangka pembuat berita hoax Sultan. (Foto:Harminanto) |
DIY-YOGYAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tim dari Jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil menangkap pelaku pembuat berita hoax yang mencatut nama Gubernur DIY yang
juga Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X.
juga Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X.
Tersangka yang ditangkap
di wilayah Sumatera Selatan ini terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai
dengan yang tercantum dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
di wilayah Sumatera Selatan ini terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai
dengan yang tercantum dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolda DIY, Brigjen Polisi Ahmad Dofiri
kepada wartawan saat ditemui di DPRD DIY Jumat (28/4/2017) siang
mengungkap tersangka yang hanya satu orang telah diamankan sejak dua
hari lalu di Sumatera Selatan. Sehari berselang, polisi langsung membawa
tersangka berinisial RNM (25) ke Mapolda DIY untuk melakukan
penyelidikan lanjutan.
kepada wartawan saat ditemui di DPRD DIY Jumat (28/4/2017) siang
mengungkap tersangka yang hanya satu orang telah diamankan sejak dua
hari lalu di Sumatera Selatan. Sehari berselang, polisi langsung membawa
tersangka berinisial RNM (25) ke Mapolda DIY untuk melakukan
penyelidikan lanjutan.
“Kita amankan tersangka berinisial RNM usia 25 tahun di wilayah
Sumatera Selatan, namun di mananya tidak usah disebutkan nanti agar
tidak membuat tersinggung. Kemarin sudah kami bawa ke Yogyakarta dan
sekarang ada di Mapolda DIY,” terang Dofiri.
Sumatera Selatan, namun di mananya tidak usah disebutkan nanti agar
tidak membuat tersinggung. Kemarin sudah kami bawa ke Yogyakarta dan
sekarang ada di Mapolda DIY,” terang Dofiri.
Kapolda juga mengungkap motif sementara tersangka membuat berita
dengan mencatut nama Sultan yakni sebatas ingin mendapatkan keuntungan
saja. “Sementara motifnya ekonomi untuk mendapatkan fee (bayaran) dari
iklan yang masuk itu,” imbuhnya.
dengan mencatut nama Sultan yakni sebatas ingin mendapatkan keuntungan
saja. “Sementara motifnya ekonomi untuk mendapatkan fee (bayaran) dari
iklan yang masuk itu,” imbuhnya.
RNM menurut Kapolda sementara menjadi tersangka tunggal dalam kasus
berita hoax Sultan. Tersangka yang kesehariannya merupakan wiraswasta
ini ditangkap bersama barang bukti sebuah laptop, handphone serta kartu
telpon selular.
berita hoax Sultan. Tersangka yang kesehariannya merupakan wiraswasta
ini ditangkap bersama barang bukti sebuah laptop, handphone serta kartu
telpon selular.
“Blognya apa itu metronews.tk dibuatkan orang lain namun dia (RNM)
yang menjalankan dengan memotong berita-berita lain hingga seolah-olah
Gubernur DIY yang berbicara padahal dia sendiri yang membuatnya,” lanjut
Kapolda.
Atas hal tersebut, RNM yang kini mendekam di balik jeruji besi
Mapolda DIY diancam pasal berlapis yakni 27 dan 28 UU ITE nomor 11 tahun
2008. “Ancaman hukuman kalau pencemaran nama baik ya empat tahun kalau
ujaran kebencian bisa sampai 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkas
Kapolda.
Mapolda DIY diancam pasal berlapis yakni 27 dan 28 UU ITE nomor 11 tahun
2008. “Ancaman hukuman kalau pencemaran nama baik ya empat tahun kalau
ujaran kebencian bisa sampai 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkas
Kapolda.
Sementara itu, Sri Sultan memilih tak banyak berkomentar dan menyerahkan
kelanjutan kasus tersebut pada pihak kepolisian. “Biarkan nanti diproses
seturut hukum yang berlaku saja,” ungkap Sultan yang juga ditemui di
DPRD DIY.
kelanjutan kasus tersebut pada pihak kepolisian. “Biarkan nanti diproses
seturut hukum yang berlaku saja,” ungkap Sultan yang juga ditemui di
DPRD DIY.
Berita Terkait: Sri Sultan HB X Laporkan Portal Berita Hoax ke Polda DIY
Dalam berita hoax yang menghebohkan tersebut Sultan disebut seolah
menolak warga Tionghoa sebagai pemimpin. Berita tersebut sengaja dishare
ke publik mendekati pilkada Jakarta tahap kedua 19 April 2017 kemarin. (krjogja)
menolak warga Tionghoa sebagai pemimpin. Berita tersebut sengaja dishare
ke publik mendekati pilkada Jakarta tahap kedua 19 April 2017 kemarin. (krjogja)
Komentar