Korupsi akan menandatangani kontrak politik atas komitmen yang
disampaikan dalam proses seleksi uji kepatutan dan kelayakan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menyampaikan, para
Capim akan menandatangi surat pernyataan yang disampaikan kepada DPR
melalui Komisi III.
Bahkan, kata Arsul, penandatangan ini juga akan dilengkapi materai untuk benar-benar memperkuat perjanjian tersebut.
“Tentu surat pernyataan menurut peraturan bea materai memang harus di
atas materai ditekennya dan itu menjadi semacam ‘kontrak politik’ antara
calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya,” ujar Arsul, di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Arsul mencontohkan, kontrak politik tersebut bisa dengan komitmen capim soal sikap revisi UU KPK.
apabila yang bersangkutan terpilih sebagai pimpinan KPK periode
2019-2023.
“Kami tidak mau lagi di fit and proper bilang setuju, bahkan di awal
masa jabatan bilang setuju, tapi begitu menggelinding isu dan
mendapatkan pressure dari publik, kemudian berbalik enggak setuju karena
popularitas. Kalau tidak setuju, ya tidak setuju aja,” jelasnya.
Dia mengakui munculnya ide kontrak politik antara DPR dan para Capim KPK
ini lantaran kekecewaan kepada para pimpinan lembaga antirasuah periode
sebelumnya.
“Karena kami sudah pernah merasakan periode sebelumnya terjadi perubahan sikap tanpa alasan yang jelas,” demikian Arsul. [ps]