Nah! Pengacara ini Ancam Pidanakan KPK Jika Jadikan Setnov Novanto Tersangka

Berita17 Dilihat
Kuasa Hukum Setya Novanto Freidrich Yunadi [foto/Reza Fajri]
JAKARTA, SriwijayaAktual.com Pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi,
mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bersifat
rahasia. Yang bisa mendapatkan SPDP ini adalah penyidik, untuk
dikirimkan ke jaksa. Kemudian khusus di KPK, SPDP juga menurutnya
ditembuskan ke tersangka.
“Kemarin saya dikirimin
(wartawan), ‘bapak pernah lihat ini?’ Saya bilang, saya baru lihat anda
kirim ke saya. Saya bilang hebat banget dapat dari mana? Saya saja belum
ada. Saya tanya Pak SN ‘pak, saya loh belum diterima’. Sehingga apa
yang diedarkan itu saya berasumsi itu enggak  benar, itu hoaks,” kata
Freidrich dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Sultan Iskandar Muda
Jakarta Selatan, Selasa, [7/11/2017].
Freidrich mengatakan pelemparan SPDP ini adalah upaya suatu oknum
untuk memancing pihak Novanto agar gembar gembor mengambil tindakan.
Yang jelas pihaknya mengaku memang akan melakukan langkah hukum jika
Novanto ditersangkakan kembali.
“Saya selalu memberitahukan tidak
ada alasan dan landasan hukum apapun bagi KPK jika mereka ingin
memeriksakan ulang atau menetapkan tersangka. Karena putusan
(praperadilan) ini sudah mengunci dia,” ujar Freidrich.

Baca Juga: Setya Novanto: Jika Pemanggilannya Minta Harus ada Izin Jokowi, KPK: Presiden Jangan di Tarik-tarik…

Dia menerangkan putusan praperadilan yang sebelumnya
dimenangkan Novanto telah memerintahkan KPK untuk menghentikan
pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Novanto.
“Oleh karena itu
saya beri penjelasan, bila ada pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan
ulang terhadap Pak Setnov dengan objek yang sama, saya akan jerat
dengan 216 KUHP, 421 KUHP,” ancamnya.

Baca Juga ini: Terungkap! Kantor Setya Novanto Tampung 14 Perusahaan Pemburu Proyek

Sebelumnya, Komisi
Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menerbitkan kembali SPDP atas
tersangka Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. SPDP
Novanto sempat viral di kalangan wartawan.
Dalam foto SPDP mengatasnamakan KPK seperti  yang didapat VIVA.co.id,
disebutkan bahwa SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik KPK Nomor
113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Namun, hingga kini belum ada
pernyataan resmi dari KPK. (ase/viva) 

Komentar