– Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) akhirnya memohon diri
dari tahapan negosiasi dengan Indonesia untuk menuju ke Mahkamah
Internasional. Sikap ini dijabarkan dalam surat tahap kedua kepada
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
sifatnya sekalian memohon diri dari tahapan negosiasi dengan Pemerintah
Indonesia untuk menuju ke Mahkamah Internasional. Surat pertama sudah
disampaikan sejak Presiden SBY dan kini Presiden Jokowi, namun hingga kini belum ada jawaban,” kata Ayakeding, didampingi sejumlah anggota NFRPB di Prima Garden Abepura, Kamis (20/7/2017).
menambahkan, jika surat ini tetap tak ditanggapi maka pihaknya mengancam lansung
membawa persoalan Papua ke Mahkamah Internasional sesuai dengan aturan
piagam PBB pasal 35 ayat 2. “Ada 20 tembusan ke kedutaan besar negara
sahabat,” katanya kepada Cenderawasih Pos.
ini juga akan meminta dukungan dan pengakuan kepada negara-negara
pasifik yang tergabung dalam (Pasifik Independen Forum) untuk mengakui
kedaulatan NRFPB yang telah diproklamirkan pada 19 Oktober 2011 lalu.
akan menggugat secara hukum pemerintah Indonesia atas kedaulatan kami
di atas tanah kami negara federal, selama aneksasi yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia. Dan bila sampai Oktober 2017 Indonesia tak
menanggapi maka kami akan melakukan gugatan di Den Haag, Belanda,”
tegasnya.
telah menyiapkan beberapa agenda yang disampaikan kepada Perdana
Menteri Kerajaan Belanda sebagai mantan kolonial Nederlands New Guinea
Papua Belanda, serta Sekretaris Jenderal Pasifik Islands Forum. Gugatan
hukum atas sengketa aneksasi wilayah kedaulatan dan permasalahan
Unilateral Declaration of Independence juga disiapkan.
juga meminta meminta Sekretaris Jendral PBB untuk mencatat ulang atau
mendaftar ulang Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) sebagai
negara yang baru merdeka (newly independe state).
sudah pernah didaftar oleh pengacara internasional, Mr. Jan di Brussels
ke Sekretariat PBB melalui register email kepada Tn. Ban Ki Moon
Sekretaris Jenderal PBB pada 15 Februari 2012, kemudian telah mendapat
konfirmasi penerimaan dari United Nations (UN) Security Service dengan
Nomor 827 567848.
negara-negara anggota PBB mengambil sikap toleransi terhadap hukum
bangsa-bangsa tentang aneksasi wilayah negeri Papua Barat dan Unilateral
Declaration of Independence Bangsa Papua di Negeri Papua Barat, 19
Oktober 2011 di Jayapura sebagai dasar hukum terbentuknya NFRPB,” tulis Forkorus. (***)