Berita  

Ombudsman Sebut Pemerintah Terkesan Jadikan ‘Anak Tiri’ Program e-KTP

20141110142312729%2Be%2BKTP
(Istimewa)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisioner Ombudsman Republik
Indonesia, Alamsyah Saragih, menyebut bahwa pemerintah menganaktirikan
program pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dibanding
dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dia mengibaratkan,
program e-KTP sebagai anak tiri dan tax amnesty sebagai anak emas.
“Ada dua program yang mencuri perhatian publik yang sama-sama
menggunakan deadline 30 September 2016 kemarin, e-KTP dan tax amnesty.
Tapi sampai saat ini ombudsman menilai bahwa tax amnesty anak emas dan
e-KTP anak tiri,” kata Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna
Said, Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2016.

Tak heran, Alamsyah menilai, tax amnesty jauh lebih mendapatkan
dukungan politik ketimbang program e-KTP. “Terlepas bahwa tax amnesty
mendatangkan uang dan e-KTP membelanjakan uang,” ujar dia.
Padahal kata dia, realisasi program e-KTP jauh lebih sulit
dibandingkan dengan program tax amnesty. Alasannya jelas, program e-KTP
melibatkan seluruh elemen pemerintahan mulai dari pusat hingga daerah
yang tidak vertikal, beda dengan kantor pajak yang vertikal atau satu
garis koordinasi meski pusat dan daerah. “Program e-KTP menyentuh sampai
lapis masyarakat bawah. Beda dengan tax amnesty yang hanya menyentuh
masyarakat kalangan atas saja,” kata dia.
Diketahui, sampai dengan 29 September 2016 lalu, baru 92,3 persen
penduduk Indonesia yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau setara
dengan 168,5 juta penduduk. Masih kurang 9,7 juta penduduk atau 7,7
persen penduduk yang harus melakukan perekaman e-KTP.
Sementara, pencapaian tax amnesty di periode pertama yang berlangsung
sejak Juli hingga 30 September 2016 melebihi target yang dipatok
pemerintah. Total dana WNI yang dibawa balik ke Indonesia (repatriasi)
mencapai Rp137 triliun. Sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai
97,2 triliun atau lebih 50 persen dari target Rp165 triliun hingga 31
Maret 2017.
Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk deklarasi harta
mencapai Rp3.620 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri
tembus Rp2.532 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai
Rp951 triliun. Kemudian, repatriasi mencapai 137 triliun.
Baca Juga Ini; Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Ingin Kelembagaan Ombudsman Diperkuat
Sedangkan untuk total uang tebusan, berdasarkan SPH yang diterima
Ditjen Pajak, mencapai Rp89,1 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal
dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi Non-UMKM. Rinciannya, uang tebusan
WP orang pribadi Non-UMKM mencapai Rp76,6 triliun. Kemudian, uang
tebusan dari WP badan Non-UMKM sebesar Rp9,7 triliun.
Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp2,63
triliun, dan WP badan UMKM Rp180 miliar. Sedangkan realisasi uang
tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak
(SSP), telah mencapai Rp97,2 triliun. (*). 
Sumber, Viva.co.id