![]() |
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) |
SriwijayaAktual.com – “Jika pemerintah masih bercanda mengelola negara
maka reformasi jilid II harus menggelora.” Pernyataan itu dilontarkan
Koordinator Pusat BEM Se-Indonesia Bagus Tito Wibisono menyikapi
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, listrik dan biaya administrasi
pengurusan surat kendaraan.
maka reformasi jilid II harus menggelora.” Pernyataan itu dilontarkan
Koordinator Pusat BEM Se-Indonesia Bagus Tito Wibisono menyikapi
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, listrik dan biaya administrasi
pengurusan surat kendaraan.
Menurut Bagus, pemerintah sewenang-wenang dalam menetapkan
kebijakan, serta saling lempar-melempar tanggung jawab, dan itu
menunjukan prospek dan kualitas kerja pemerintah yang nyata memeras
rakyatnya.
kebijakan, serta saling lempar-melempar tanggung jawab, dan itu
menunjukan prospek dan kualitas kerja pemerintah yang nyata memeras
rakyatnya.
Pemerintah telah mengklarifikasi dan menegaskan tidak ada kenaikan
BBM, listrik atau biaya administrasi pengurusan surat kendaraan.
BBM, listrik atau biaya administrasi pengurusan surat kendaraan.
Lewat Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, pemerintah
menjelaskan soal biaya surat pengurusan kendaraan, STNK dan BPKB. Jadi,
kata Teten, diberitakan seolah pajak kendaraan naik. Padahal sebenarnya
hanya biaya administrasi.
menjelaskan soal biaya surat pengurusan kendaraan, STNK dan BPKB. Jadi,
kata Teten, diberitakan seolah pajak kendaraan naik. Padahal sebenarnya
hanya biaya administrasi.
Pemerintah menilai kenaikan tarif surat kendaraan ini tidak
terlalu memberatkan, karena masyarakat hanya bersinggungan dengan
layanan ini dalam lima tahun sekali, bukan setiap tahun. Lagipula,
kenaikan tarif ini tidak lepas dari upaya meningkatkan pelayanan karena
ada peningkatan fitur keamanan dan kualitas bahan material SIM, STNK,
dan BPKB.
terlalu memberatkan, karena masyarakat hanya bersinggungan dengan
layanan ini dalam lima tahun sekali, bukan setiap tahun. Lagipula,
kenaikan tarif ini tidak lepas dari upaya meningkatkan pelayanan karena
ada peningkatan fitur keamanan dan kualitas bahan material SIM, STNK,
dan BPKB.
Soal BBM, pemerintah menggunakan bahasa “pencabutan subsidi” bukan kenaikan.
Begini penjelasan pemerintah, ada tiga kategori BBM, yaitu BBM
tertentu, BBM penugasan dan BBM umum. BBM tertentu seperti minyak tanah
dan solar diberikan subsidi. BBM penugasan didistribusikan di wilayah
penugasan pemerintah.
tertentu, BBM penugasan dan BBM umum. BBM tertentu seperti minyak tanah
dan solar diberikan subsidi. BBM penugasan didistribusikan di wilayah
penugasan pemerintah.
Sedangkan BBM umum tidak diberikan subsidi. Jadi yang naik itu
jenis BBM umum, Pertamax, Pertamax Turbo. Sedangkan untuk jenis BBM
tertentu dan BBM penugasan harganya masih tetap, Minyak tanah tetap Rp
2.500 per liter, Solar Rp 5.150 per liter dan Premium juga tetap Rp
6.450 per liter.
jenis BBM umum, Pertamax, Pertamax Turbo. Sedangkan untuk jenis BBM
tertentu dan BBM penugasan harganya masih tetap, Minyak tanah tetap Rp
2.500 per liter, Solar Rp 5.150 per liter dan Premium juga tetap Rp
6.450 per liter.
Baca Juga: BEM PTAI Nilai Aksi Bela Rakyat 121 Lebay
Namun, apapun bahasa yang digunakan pemerintah untuk menjelaskan
kenaikan BBM dan pengurusan surat kendaraan, faktanya masyarakat harus
mengeluarkan uang lebih dari kantong mereka.
kenaikan BBM dan pengurusan surat kendaraan, faktanya masyarakat harus
mengeluarkan uang lebih dari kantong mereka.
Lagipula, penetapan harga dasar baru BBM Jenis Umum yang berlaku
sejak 5 Januari 2017 itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Direktur
Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan
003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017 dan itu bertentangan dengan
Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menjelaskan bahwa harga dasar dan
harga eceran BBM ditetapkan oleh Menteri ESDM. Bukan badan usaha milik
negara, yakni Pertamina.
sejak 5 Januari 2017 itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Direktur
Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan
003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017 dan itu bertentangan dengan
Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menjelaskan bahwa harga dasar dan
harga eceran BBM ditetapkan oleh Menteri ESDM. Bukan badan usaha milik
negara, yakni Pertamina.
Amburadulnya manajemen pemerintah terlihat lagi saat pemerintah
saling lempar tanggung jawab menjelaskan kenaikan biaya pengurusan surat
kendaraan.
saling lempar tanggung jawab menjelaskan kenaikan biaya pengurusan surat
kendaraan.
6 Desember 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mengatur penambahan tarif pembuatan
dan pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor
pilihan, dan BPKB.
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mengatur penambahan tarif pembuatan
dan pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor
pilihan, dan BPKB.
Tapi dua hari sebelum PP berlaku efektif 6 Januari 2017 Menko
Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden Jokowi mewanti-wanti
kepada lembaga terkait dalam hal ini Polri, untuk tidak menaikkan tarif
terlalu tinggi dalam menyesuaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti
diatur PP 60/2016.
Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden Jokowi mewanti-wanti
kepada lembaga terkait dalam hal ini Polri, untuk tidak menaikkan tarif
terlalu tinggi dalam menyesuaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti
diatur PP 60/2016.
Publik kebingungan, dan bertanya apakah Jokowi tidak membaca PP 60/2016 yang ditandatanganinya, sebulan sebelumnya?
Ini bukan kali pertama, Jokowi tidak cermat dalam menandatangani aturan.
Tahun 2014, Presiden merevisi Perpres Nomor 190/2014 tentang Unit
Staf Kepresidenan. Presiden Jokowi juga membatalkan Perpres 39 tahun
2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk
Pembelian Kendaraan Perorangan. Padahal, Perpres tersebut ditandatangani
oleh Presiden Jokowi.
Staf Kepresidenan. Presiden Jokowi juga membatalkan Perpres 39 tahun
2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk
Pembelian Kendaraan Perorangan. Padahal, Perpres tersebut ditandatangani
oleh Presiden Jokowi.
Kemudian PP Nomor 46/2015 soal Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan ini kemudian direvisi, setelah menuai protes dari kalangan
pekerja terkait ketentuan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT
yang kena PHK atau berhenti bekerja.
Peraturan ini kemudian direvisi, setelah menuai protes dari kalangan
pekerja terkait ketentuan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT
yang kena PHK atau berhenti bekerja.
Presiden juga merevisi Perpres Nomor 6/2015 tentang Badan Ekonomi
Kreatif, yang diterbitkan 20 Januari 2015. Alasan pemerintah waktu itu
karena belum bisa melakukan rekrutmen pegawai Badan Ekonomi Kreatif.
Kreatif, yang diterbitkan 20 Januari 2015. Alasan pemerintah waktu itu
karena belum bisa melakukan rekrutmen pegawai Badan Ekonomi Kreatif.
Sebagian masyarakat mungkin melihat tindakan Jokowi membongkar
pasang aturan dengan alasan merespons protes dari masyarakat membuktikan
bahwa Jokowi adalah pemimpin yang peka terhadap aspirasi rakyat.
pasang aturan dengan alasan merespons protes dari masyarakat membuktikan
bahwa Jokowi adalah pemimpin yang peka terhadap aspirasi rakyat.
Baca Juga Ini; Ratusan Mahasiswa Dari Aliansi BEM se Sumsel, Aksi Unjuk Rasa Kritik Kebijakan Pemerintah Pusat
Setiap kebijakan yang dianggap merugikan rakyat langsung direvisi
dan dibatalkan. Tapi, bukankah yang menandatangani aturan itu adalah
Jokowi?
dan dibatalkan. Tapi, bukankah yang menandatangani aturan itu adalah
Jokowi?
Jokowi seperti bermain-main dan bercanda dengan rakyat dalam
mengeluarkan kebijakan. Lempar ke publik, lihat responsnya, bila
diprotes direvisi, bila tak ada protes lanjut terus.
mengeluarkan kebijakan. Lempar ke publik, lihat responsnya, bila
diprotes direvisi, bila tak ada protes lanjut terus.
Dari sisi pencitraan, Jokowi tentu akan meraup simpati
masyarakat. Tapi dari sisi manajemen pemerintahan jelas hal itu tidak
sehat. Lantas, sampai kapan Jokowi terus bermain-main dalam membuat
kebijakan.
masyarakat. Tapi dari sisi manajemen pemerintahan jelas hal itu tidak
sehat. Lantas, sampai kapan Jokowi terus bermain-main dalam membuat
kebijakan.
Ada baiknya Jokowi, mendengarkan kritik dari BEM se-Indonesia, tolong jangan bercanda !. (Rima)
Komentar