![]() |
(Istimewa) |
Ahok yang menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 telah memenuhi unsur
pidana penistaan agama seperti yang diatur dalam Pasal 156a KUHP.
Karena yang harus dinilai adalah kata-kata yang diucapkan Ahok bukan
alasan-alasannya mengucapkan kata-kata,” kata pakar hukum pidana
Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, Kamis (3/11/2016).
selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga Ini; Djarot Angkat Bicara; Kalau Tak Suka Sama Ahok Luapkan di Bilik Suara ‘Jangan Dipilih’
menyatakan permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan alternatif.
“Pernyataan Ahok mungkin tidak menyatakan permusuhan dan penyalahgunaan,
tapi penodaan. Jadi polisi jangan terjebak,” kata Chairul.
perhatian polisi dalam mengusut kasus penistaan agama. Pertama, lihat
apakah peristiwa yang dilaporkan itu benar terjadi atau tidak. Kedua,
buktikan apakah benar ada penistaan agama atau tidak. “Sebab ini
berkaitan dengan laporan-laporan berikutnya, termasuk yang Buni Yani,”
kata dia.
laporan. “Apakah si pelapor benci atau karena muatan politis itu sah-sah
saja, orang bisa melaporkan. Ahok memang tidak berniat menghina atau
menistakan agama tapi ada kata-kata yang memenuhi unsur pidana,”
katanya.
Baca Juga Ini; Ahok Janji Senin Pekan Depan Akan Datangi Bareskrim Polri
alasan, dan tidak bisa dijadikan dasar polisi. “Sama saja orang mau
mencuri kerbau tapi dia beralasan hanya memegang tali kerbau. Itu kan
hanya alasan saja,” kata Chairul. (*)
Sumber, rimanews