Berita  

Pakar Hukum Tata Negara Ini Tegaskan, Penangguhan Perkara Tidak Berlaku Untuk Ahok

Yusril%2BIhza
Prof. Yusril Ihza Mahendra (Net)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan
pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan
penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017.
“Saya sudah sampaikan, mungkin saya akan laporkan kepada Bapak
Kapolri supaya tidak terjadi politisasi untuk kepentingan tertentu,”
Kata Komjen Ari Dono di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis
(13/10/2016) pagi.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra
mengatakan tidak ada alasan Polri untuk menangguhkan kasus dugaan
penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok mengenai Surat Al-Maidah ayat 51.
Yusril menjelaskan, penangguhan itu berlaku setelah seseorang
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sedangkan, Ahok saat ini masih sebagai bakal calon Gubernur DKI di
Pilkada 2017.
“Karena itu tidak ada penangguhan,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Baca Juga Ini; Kembali Didemo, Ini Respons Ahok Terhadap Para Pendemo ‘Umat Islam’
Yusril yang merupakan juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menambahkan, berdasarkan
Undang-undang bahwa tidak ada alasan Polri untuk menangguhkan perkara
yang menyeret Ahok mengenai dugaan penistaan agama Islam, karena memang
laporan masyarakat terhadap Ahok ke Polri itu harus diproses hukum.
“Itu ada didalam KUHAP, jika seseorang dilaporkan melakukan tindak pidana wajib ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara, Yusril menafsirkan adanya Surat Edaran Kapolri lama era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang menyebutkan kata calon kepala daerah tersangkut masalah hukum dan menjadi peserta Pilkada Serentak akan ditangguhkan proses hukumnya.
“Undang-Undang tidak ada (mengatur), hanya ada SE Kapolri (Surat
Edaran Kapolri) yang lama dan sekarang diikuti Kapolri baru (Jenderal
Tito Karnavian). Tapi kalau gunakan tafsir a contrario, ketentuan itu
tidak berlaku bagi bakal calon,” tegasnya (sp.ak)