![]() |
Prof. Yusril Ihza Mahendra (Net) |
pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan
penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017.
Kapolri supaya tidak terjadi politisasi untuk kepentingan tertentu,”
Kata Komjen Ari Dono di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis
(13/10/2016) pagi.
mengatakan tidak ada alasan Polri untuk menangguhkan kasus dugaan
penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok mengenai Surat Al-Maidah ayat 51.
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sedangkan, Ahok saat ini masih sebagai bakal calon Gubernur DKI di
Pilkada 2017.
Baca Juga Ini; Kembali Didemo, Ini Respons Ahok Terhadap Para Pendemo ‘Umat Islam’
Undang-undang bahwa tidak ada alasan Polri untuk menangguhkan perkara
yang menyeret Ahok mengenai dugaan penistaan agama Islam, karena memang
laporan masyarakat terhadap Ahok ke Polri itu harus diproses hukum.
Edaran Kapolri) yang lama dan sekarang diikuti Kapolri baru (Jenderal
Tito Karnavian). Tapi kalau gunakan tafsir a contrario, ketentuan itu
tidak berlaku bagi bakal calon,” tegasnya (sp.ak)