Berita  

Panja RUU Pemilu Sedang Pertimbangkan Usulan Pemerintah ‘Mengubah Cara Pemilihan Anggota DPD RI 2019’

dpd ri
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Panja RUU Pemilu sedang mempertimbangkan usulan pemerintah untuk
mengubah cara pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2019 nanti. Kalau usulan
pemerintah ini disetujui oleh panja maka signifikan untuk merubah cara
rekruitman anggota DPD.
Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, usulan pemerintah
itu tidak salah karena beberapa fakta hari ini yang menyebabkan perlu
adanya perubahan dalam rekruitmen anggota DPD.”katanya, dikutip laman rimanews (26/4/2017). 
Berikut fakta-fakta supaya anggota dipilih melalui Pansel:
1. Tingkat pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah yang
terbatas, sehingga penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional
menjadi tidak efektif.
2. Komunikasi yang terbatas antara anggota DPD dengan daerahnya.
Gubernur, Bupati dan DPRD mengalami kesulitan untuk menjalin koordinasi
yang efektif.
3. Perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk mensikapi
bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan
rencana amandemen UUD NRI 45.
4. Semakin meningkatnya dana transfer daerah sehingga memerlukan pengawasan DPD secara effektif.
Berikut tahapan seleksi anggota DPD RI oleh Pansel: 
1. Akan ada seleksi di pansel untuk melakukan rekruitmen sebanyak
40 orang bakal calon anggota DPD (10 x jumlah yang dibutuhkan/4 orang)
2. Hasil pansel sebanyak 40 orang akan dikirim ke DPRD Provinsi
untuk di fit and proper test oleh DPRD kemudian memilih 20 orang yang
terbaik. (5 x jumlah yang dibutuhkan).
3. Hasil fit n proper test oleh DPRD kemudian baru di jadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.
4. Pansel dibuat oleh Gubernur dengan unsur pansel adalah unsur akademisi, pemerintah dan masyarakat.
5. Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah.
6. Ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah. 
Baca Juga: Pemilu Tahun 2019 Digelar Pada Tanggal 17 April dan ini Tahapannya…
“Jika mekanisme ini dilakukan, maka syarat pengumpulan KTP
seperti pada pemilu yang lalu dihilangkan. Memang kami menangkap
pengumpulan KTP selama ini tidak berkualitas. Banyak calon yang
melakukannya dengan membeli baik itu membelinya langsung ke masyarakat,
ada juga membelinya melalui calo calo pengumpul,” Tandasnya Lukman Edy. (*)