Berita  

Parpol Dapat usung Capres sendiri di Pemilu 2019

partai politik bendera
Ilustrasi
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mengusung calon presiden
sendirk karena mayoritas fraksi-fraksi di Panitia Kerja RUU Pemilu
setuju dengan penghapusan Presidential Threshold

“Mayoritas fraksi-fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu
2019 nanti tanpa Presidensial Threshold. Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan
Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Threshold tetap 20%,
sama seperti pemilu sebelumnya,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman
Edy di Jakarta, Selasa (2/5/2017), sebagaimana dilansir laman rimanews.

Katanya, mayoritas fraksi-fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir
yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 dimana menjelaskan
Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019
berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Threshold. Adanya
Presidensial Threshold dianggap bertentangan dengan Keputusan MK. 
Berita Terkait: DILARANG KERAS !!! Parpol Baru ‘Nyapres’ 2019, Ya Itu Tidak Relevan Dengan Konsep Presidensial
Dalam diskusi di rapat Panja RUU Pemilu memang berkembang opsi
Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Threshold, tetapi opsi
ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20%-25%),
karena persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi
persoalannya antara konstitisional dan inkonstitusional. 
Penurunan angka Presidensial Threshold tetap dianggap
inskonstitusional, karena mayoritas Fraksi berpendapat yang dikehendaki
oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa Presidensial Threshold.
Penjelasan bahwa Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa
terhadap Presidensial Threshold adalah Open Legal Policy, terserah
pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi.
“Jika pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilihan Presiden
tanpa Threshold, maka semua Partai Politik Peserta Pemilu boleh
mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh 1
partai politik saja maupun gabungan partai politik. Dinamika politik di
Pemilu 2019 akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda
dengan Pemilu 2014 yang lalu. 
Berita Terkait: Yusril; Pemberlakuan Presidential Thereshold Sudah Tidak Relevan
“Tetapi saya tetap meyakini walaupun Partai Politik mempunyai hak
yang sama dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden tetapi
tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai, sehingga hanya akan ada 2
atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta  mendapat perhatian publik.
Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini
akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat,” kata politisi PKB
itu.
Selanjutnya, rekomendasi Panja ini akan diputuskan dalam Rapat
Pansus didalam forum pengambilan Keputusan terhadap isu-isu Krusial,
yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan
Masa Sidang ke V yang akan datang. 
“Dan setelah UU Pemilu ini resmi diundangkan maka semua peserta
pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden
sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan, dan masyarakat
juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda
dengan pemilu sebelumnya,” ujarnya. 
Berita Terkait: Pemilu Tahun 2019 Digelar Pada Tanggal 17 April dan ini Tahapannya…
Namun Lukman Edy mengingatkan kepada semua peserta pemilu bahwa
masa kampanye baru akan dimulai 6 bulan sebelum tanggal 17 April 2019,
atau baru akan dimulai tanggal 1 Oktober 2018.
“Mudah mudahan tidak ada yang curi start, karena salah satu
kesepakatan panja, semenjak UU ini diundangkan nantinya, semua peserta
pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden
dilarang kampanye di media elektronik dan media cetak kecuali dibiayai
oleh KPU dan berada di masa kampanye,” Tandasnya. (*)