Ilustrasi |
sendirk karena mayoritas fraksi-fraksi di Panitia Kerja RUU Pemilu
setuju dengan penghapusan Presidential Threshold
2019 nanti tanpa Presidensial Threshold. Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan
Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Threshold tetap 20%,
sama seperti pemilu sebelumnya,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman
Edy di Jakarta, Selasa (2/5/2017), sebagaimana dilansir laman rimanews.
yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 dimana menjelaskan
Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019
berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Threshold. Adanya
Presidensial Threshold dianggap bertentangan dengan Keputusan MK.
Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Threshold, tetapi opsi
ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20%-25%),
karena persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi
persoalannya antara konstitisional dan inkonstitusional.
inskonstitusional, karena mayoritas Fraksi berpendapat yang dikehendaki
oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa Presidensial Threshold.
Penjelasan bahwa Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa
terhadap Presidensial Threshold adalah Open Legal Policy, terserah
pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi.
tanpa Threshold, maka semua Partai Politik Peserta Pemilu boleh
mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh 1
partai politik saja maupun gabungan partai politik. Dinamika politik di
Pemilu 2019 akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda
dengan Pemilu 2014 yang lalu.
yang sama dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden tetapi
tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai, sehingga hanya akan ada 2
atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik.
Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini
akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat,” kata politisi PKB
itu.
Pansus didalam forum pengambilan Keputusan terhadap isu-isu Krusial,
yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan
Masa Sidang ke V yang akan datang.
pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden
sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan, dan masyarakat
juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda
dengan pemilu sebelumnya,” ujarnya.
masa kampanye baru akan dimulai 6 bulan sebelum tanggal 17 April 2019,
atau baru akan dimulai tanggal 1 Oktober 2018.
kesepakatan panja, semenjak UU ini diundangkan nantinya, semua peserta
pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden
dilarang kampanye di media elektronik dan media cetak kecuali dibiayai
oleh KPU dan berada di masa kampanye,” Tandasnya. (*)