(Istimewa) |
Al-Qur’an, Gusrin Lessy, pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) mengenai Alqur’an Surat Al Maidah 51 memantik reaksi umat Islam
dari berbagai daerah.
Umat Islam marah karena merasa kitab suci Alqur’an telah dilecehkan
oleh Ahok dalam suatu acara di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, beberapa
waktu lalu.
Jakarta seperti yang di tuduhkan para Ahokers beserta cyber Armi nya.
Hal ini sudah menyangkut Aqidah umat Islam yang dengan sengaja di di
nistakan oleh Ahok untuk kepentingan politiknya sendiri”,
melahirkan Polri di zaman perjuangan dulu, atau memilih bersama Ahok?,” kata
Gusrin dalam keterangan tertulisnya, seperti yang dilansir aktual.com- Jumat (21/10/2016).
terhadap dugaan penistaan Alqur’an yang dilakukan Ahok, sama saja
kepolisian menyederhanakan persoalan yang menyinggung umat Islam.
Seribu dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dan, tidak ada
kaitannya dengan Pilkada. Sehingga sudah seharusnya diproses tanpa
mengkaitkannya dengan penyelenggaraan Pilkada.
di media sosial tersebut. Umat Islam Indonesia ditekankan terus menunggu
penyelesaian hukum kasus Ahok.
Al-Maidah 51, pernyataan Ahok sudah masuk ranah pidana sesuai KUHP Pasal
156a dan UU tentang penodaan agama,” jelasnya.
saksi-saksi hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya
ditunggu kepolisian. Pasukan Berani Mati Adili Ahok Penista Al-Qur’an
berharap dalam waktu dekat Ahok segera ditetapkan sebagai
tersangka.(*)