Pasaribu menyebut KPK mendorong kasus penyiraman air keras terhadap
penyidiknya, Novel Baswedan, dibawa ke forum internasional. Menurut
Masinton, hal tersebut melanggar etik.
“Karena tidak boleh, secara etik ketatanegaraan ada lembaga negara
membawa persoalannya mendorong dan merestui persoalan internalnya ke
forum internasional. Nah itu maka kita minta supaya pimpinan KPK supaya
dia lembaga negara atau LSM, kok lembaga negara merestui pihak lain ya,
LSM. Karena saya dengar KPK ikut mendorong dan merestui tindakan LSM
tersebut untuk membawa persoalan Novel ini ke forum internasional,” kata
Masinton di Resto D’Consulale, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu
(27/7/2019).
Adapun kasus Novel dibawa Amnesty International ke kongres yang
diselenggarakan di Amerika Serikat (AS). Oleh sebab itu, Masinton
meminta anggaran KPK dibekukan.
“Saya berpandangan kalau KPK sebagai lembaga negara yang dibiayai negara
bertindak sebagai LSM, ya, saya minta supaya anggaran KPK dibekukan
dulu. Biar clear dulu ini persoalan KPK ini ya,” kata Masinton.
Amnesty International Indonesia sebelumnya membawa persoalan teror
penyiraman air keras terhadap Novel ke hadapan Kongres AS. KPK menilai
hal itu bukti bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel sudah jadi
perhatian internasional.
berarti kasus novel sudah menjadi perhatian dunia internasional,” kata
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Sebagaimana penyataan Komnas HAM, tindakan berjuang melawan korupsi itu
masuk kategori sebagai pembela HAM atau human rights defender. Karena
itu, menurut KPK, yang berkaitan dengan pembela HAM menjadi standar dan
perhatian dunia. Jadi diharapkan ada kesinkronan dengan hukum yang ada
di Indonesia perihal kasus-kasus yang terkait dengan pembela HAM.
“Harapannya memang ada kesinkronan proses ya di dalam hukum di Indonesia
agar pengungkapan-pengungkapan terhadap kasus-kasus serangan terhadap
human rights defender ini atau pembela HAM. Dalam konteks ini bukan
hanya Novel, tapi juga serangan terhadap pimpinan KPK, serangan terhadap
pegawai KPK, atau serangan terhadap pembela HAM lainnya yang melakukan
pemberantasan korupsi, bisa di masyarakat sipil, bisa dari media,
jurnalis, atau bisa juga dari pihak-pihak yang lain,” ujar Febri.
Kasus itu diangkat bersama dengan sejumlah perkara hak asasi manusia
(HAM) lainnya di Asia Tenggara. Francisco Bencosme sebagai Manajer
Advokasi Asia-Pasifik Amnesty International USA membacakan testimoni
tertulisnya pada forum ‘Human Rights in Southeast Asia: A Regional
Outlook’ di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation
House Foreign Affairs Committee.
pelanggaran HAM terkait ‘perang melawan narkoba’ di Filipina yang
digaungkan Presiden Rodrigo Duterte dan persoalan Rohingya dari Rakhine
State di Myanmar.
ke Komnas HAM karena merasa penyelidikan kasusnya tidak berhasil. Komnas
HAM disebut Francisco menyimpulkan adanya dugaan serangan kepada Novel
sebagai upaya menghambat KPK dalam memberantas korupsi. [dtk]