Pemberantasan Korupsi menyebut “Tim Gabungan Pakar” yang dibentuk
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah gagal mengungkap kasus teror yang
dialami Novel Baswedan. Sebaliknya, tim pakar justru telah memojokkan
Novel sebagai korban dan membangun ketidakpercayaan atau distrust
terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Temuan tim pakar memojokkan korban dan membuat distrust terhadap upaya
pemberantasan korupsi di negeri kita,” kata Ketua WP-KPK, Yudi Purnomo,
dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan
Tim Advokat Novel Baswedan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (17/7/2019).
Dalam konferensi pers tim pakar yang difasilitasi Mabes Polri dan
dimoderatori oleh Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, Juru Bicara Tim
Pakar, Nur Kholis, menyatakan teror yang dialami Novel diduga sebagai
bentuk balas dendam atas penanganan kasus yang dilakukan Novel.
Menurutnya, teror tersebut diduga disebabkan adanya penggunaan
kewenangan secara lebih atau excessive use of power.
probabilitas motif sekurang-kurangnya enam kasus high profile yang
ditangani oleh korban mulai dari kasus e-KTP hingga kasus yang yang
tidak dalam penanganan KPK namun memiliki potensi terlibat penyerangan
terhadap Novel.
Yudi menyatakan rakyat Indonesia sejatinya menunggu hasil kerja tim
pakar yang telah bekerja selama enam bulan terakhir. Saat tim pakar
menyerahkan hasil pada kapolri pekan lalu, sempat muncul sinyalemen
positif atas kerja mereka. Namun, masyarakat, termasuk pegawai KPK
kecewa dengan hasil yang dipaparkan tim pakar.
“Ternyata hari ini kami pegawai KPK menyaksikan konferensi pers dan
rakyat Indonesia hasilnya jauh panggang daripada api,” kata Yudi.
Diketahui, selama enam bulan bekerja tim pakar yang beranggotakan para
pegiat HAM, akademisi, dan pakar itu gagal mengungkap peneror Novel baik
pelaku lapangan apalagi aktor intelektual. Alih-alih mengungkap pelaku,
tim pakar justru mengembangkan motif terjadinya teror.
“Bagaimana mungkin motif ditemukan, tapi pelaku tidak didapatkan. Sebab,
seharusnya jika pelaku ditangkap baru diketahui motif,” kata Yudi.
Sementara anggota Tim Advokat Novel Baswedan, Arief Maulana, menyatakan
kekecewaan yang mendalam atas hasil kerja tim pakar. Tim Advokat Novel
memandang tim pakar gagal menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Tak hanya
itu, kekecewaan semakin mendalam lantaran tim pakar telah menyudutkan
Novel yang merupakan korban dari kasus teror ini.
“Yang menyedihkan lagi hari ini kita justru melihat ada statement
laporan yang justru meyudutkan korban tindak pidana. Novel disebut
menyalahgunakan wewenang atas dasar apa tim gabungan sebutkan hal
tersebut,” kata Arief.
Arief yang juga peneliti dan pengacara publik LBH Jakarta menegaskan
kegagalan tim pakar merupakan kegagalan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
dan Polri secara institusi. Hal ini lantaran tim tersebut dibentuk dan
bertanggung jawab pada kapolri.
“Kegagalan tim satgas bentukan Polri bukan hanya kegagalan tim sendiri,
tapi juga kegagalan institusi Polri karena secara struktur bertanggung
jawab pada kapolri,” katanya. [vv]