Berita  

Pelantikan Jokowi DIGUGAT ke Pengadilan, Kemenanganya Tidak Sah!?

61221 dokter zulkifli s ekomei

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Pelantikan Jokowi – Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil
Presiden 2019-2024 digugat ke pengadilan. Alasannya pelantikan itu
berpotensi tidak sah karena bertentangan undang-undang.

Hal itu diungkapkan oleh Dokter Zulkifli S. Ekomei dalam gugatan yang
Ia tujukan kepada MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol,
Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri.

Ditemui di Surabaya, Senin (14/10/2019) pria yang akrab disapa Dokter
Zul ini mengungkapkan jika pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat
3 UUD 1945 versi MPR.
“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik
jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu
harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah
provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” tegasnya.
“Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang
dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang
di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan
Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya
Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.
Dokter Zulkifli S. Ekomei (BeritaJatim)
Mantan anggota DPRD Surabaya di era orde baru itu lebih lanjut
menggarisbawahi jika gugatan yang Ia ajukan kali ini adalah untuk
menuntut diberlakukannya UUD 1945 yang asli dan bukan hasil amandemen.
Gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat bernomor 592/PDT.GBTH.PLW/2019/PN.Jkt.Pst.
“Sesuai dengan UUD 1945, harusnya MPR ini tidak berhak melakukan
amandemen atau perubahan terhadap UUD. Mereka memang berhak membuat UUD
baru. Tapi yang asli, yang seperti akta kelahiran bangaa ini itu, tidak
boleh diubah-ubah. Bisa disimpulkan, saat ini itu yang kita gunakan
adalah UUD 1945 palsu,” cetus Dokter Zul.
“Gugatan ini saya ajukan agar kita kembali lagi ke jalur yang benar.
Negeri ini sekarang bukan negara hukum. Tapi, negara kekuasaan. Untuk
itu harus dikembalikan ke jalur benar agar ke depannya bangsa ini bisa
maju. Kalau dikaitkan dengan pelantikan Presiden tadi ya agak lucu.
Sudah dasar hukumnya palsu, dilanggar pula,” pungkasnya. [beritajatim]