Presiden 2019-2024 digugat ke pengadilan. Alasannya pelantikan itu
berpotensi tidak sah karena bertentangan undang-undang.
Ia tujukan kepada MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol,
Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri.
Ditemui di Surabaya, Senin (14/10/2019) pria yang akrab disapa Dokter
Zul ini mengungkapkan jika pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat
3 UUD 1945 versi MPR.
jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu
harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah
provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” tegasnya.
dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang
di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan
Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya
Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.
Dokter Zulkifli S. Ekomei (BeritaJatim) |
menggarisbawahi jika gugatan yang Ia ajukan kali ini adalah untuk
menuntut diberlakukannya UUD 1945 yang asli dan bukan hasil amandemen.
amandemen atau perubahan terhadap UUD. Mereka memang berhak membuat UUD
baru. Tapi yang asli, yang seperti akta kelahiran bangaa ini itu, tidak
boleh diubah-ubah. Bisa disimpulkan, saat ini itu yang kita gunakan
adalah UUD 1945 palsu,” cetus Dokter Zul.
Negeri ini sekarang bukan negara hukum. Tapi, negara kekuasaan. Untuk
itu harus dikembalikan ke jalur benar agar ke depannya bangsa ini bisa
maju. Kalau dikaitkan dengan pelantikan Presiden tadi ya agak lucu.
Sudah dasar hukumnya palsu, dilanggar pula,” pungkasnya. [beritajatim]