![]() |
Hizbut Tahrir Indonesia (net) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pembubarkan organisasi massa (Ormas) harus melalui
keputusan pengadilan, termasuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), menurut mantan Ketua Pansus UU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain
keputusan pengadilan, termasuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), menurut mantan Ketua Pansus UU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain
“Tidak serta merta mencabut atau membubarkan,” kata Malik di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Pernyataan Malik ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam Wiranto
yang menyatakan akan membubarkan HTI karena terindikasi kuat
bertentangan dengan Pancasilan dan UUD 1945.
yang menyatakan akan membubarkan HTI karena terindikasi kuat
bertentangan dengan Pancasilan dan UUD 1945.
Menurut Wiranto, ada sejumlah alasan pemerintah membubarkan ormas
tersebut. Diantaranya, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk
mencapai tujuan nasional dan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi
kuat bertentangan dengan asas dan ciri Pancasila, UUD 1945 sebagaimana
diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
tersebut. Diantaranya, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk
mencapai tujuan nasional dan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi
kuat bertentangan dengan asas dan ciri Pancasila, UUD 1945 sebagaimana
diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Berita Terkait: Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia
Malik mengamini pernyataan Wiranto bahwa ormas yang dicabut
status ataupun dibubarkan adalah mereka yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945.
status ataupun dibubarkan adalah mereka yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945.
“Ormas azasnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD
45. Kalau ada ormas yang tidak setuju dan bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 45, melakukan gerakan nyata, maka pemerintah bisa lakukan
tindakan, bisa menghentikan seluruh aktivitasnya atau pemerintah bisa
membubarkan ormas itu. Dalam UU itu instrumen untuk menghentikan atau
membubarkan ormas itu sudah ada prosedurnya,” kata Malik.
45. Kalau ada ormas yang tidak setuju dan bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 45, melakukan gerakan nyata, maka pemerintah bisa lakukan
tindakan, bisa menghentikan seluruh aktivitasnya atau pemerintah bisa
membubarkan ormas itu. Dalam UU itu instrumen untuk menghentikan atau
membubarkan ormas itu sudah ada prosedurnya,” kata Malik.
“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” sambungnya. (*)
Komentar