Pemerintah Akan Bebaskan Pajak dan Pangkas Bea Masuk Mobil Listrik

Berita68 Dilihat
Foto: Mitsubishi
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Pemerintah saat ini sedang gencar mendorong industri mobil listrik. Salah satu hal yang dilakukan dengan menghilangkan pajak barang mewah atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga memangkas bea masuk.


Airlangga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang membicarakan perihal itu. 


“Ini terkait dengan kebijakan antarkementerian dan pada prinsipnya PPnBM di-nolkan dan bea masuk sekitar 5% ini masih diomongkan,” katanya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kebijakan ini akan diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan.


“Jadi sedang dibahas dan ditunggu sekitar satu bulan ini kita sedang difinalisasikan,” sambungnya.


Ia memaparkan rencana penghapusan PPnBM juga berpotesi mendorong industri mobil listrik karena memiliki nilai yang besar. Namun ia enggan menyebutkan berapa nilai yang ditargetkan.

“Jadi kita mendorong untuk mobil Low Carvon Emission Vehicle dengan kompakan karena ini bukan barang mewah lagi. Jadi setelah itu akan kita evaluasi karena nilanya besar dengan PPnBM yang keluarga kecil juga bisa memanfaatkan itu,” ungkapnya.


Sementara itu, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto menjelaskan bahwa sebelumnya bea masuk untuk mobil listrik sekitar 50%. Oleh karena itu pihaknya ingin menurunkan hingga 5%.


Sedangkan untuk PPnBM mobil listrik dulu ditetapkan sekitar 40% dan akan dihapuskan. Dengan begitu akan membantu industri mobil listrik di Indonesia.

“Sekarang kan bea masuk sekitar 50% turun jadi 5% target kita. PPnBM jadi nol. Sekarang kan 30% lebih mahal daripada mobil, 40% lah makanya kita berusaha menurunkan PPnBM sama mereka banyak digunakan,” pungkasnya. (zlf/detik)


Spesial Untuk Mu :  Ini Katanya yang Dimaksud Prabowo Sebut Elite Maling

Komentar