Berita  

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Aksi%2Bunjuk%2Brasa%2B%2BHTI
 Aksi Unjuk Rasa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), (Dok/net)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pemerintah menyetujui pembubaran ormas Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) dan melarang seluruh aktivitas karena terindikasi kuat
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Siang ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas. Atas saran
presiden ormas yang bertentangan dengan pacasila dilakukan langkah
tegas,” kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Menkopolhukam,
Jakarta, Senin (8/5/2017), dikutip dari laman rimanews.
Wiranto menjelaskan sejumlah alasan pemerintah membubarkan ormas
tersebut. Diantaranya, sebagai organisasi kemasyaraatan berbadan hukum
HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mencapai tujuan nasional.
Alasan berikutnya, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi
kuat bertentangan dengan asas dan ciri Pancasila, UUD 1945 sebagaimana
diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
“Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata menimbulkan benturan di
masyarakat, pada ujungnya bisa membahayakan kesatuan republik,” kata
Wiranto. 
Baca juga: Aktivis muda NU ini, Kritisi Tulisan Ustaz Felix Siauw
Alasan lainnya, mempertimbangan banyak aspirasi masyarakat yang mengeluhkan keberadaan oramas ini. 
“Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti dengan ormas
Islam, tapi semata-mata untuk menjaga Pancasila dan UUD 1945,”
tegasnya.
Konferensi pers itu juga turut dihadiri Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri
Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
Sebelumnya, juru bicara HTI Ismail Yusanto meminta pihak yang
menyebutkan HTI anti-Pancasila untuk membuktikan pernyataannya. Dia juga
mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI. (*)