Aksi Unjuk Rasa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), (Dok/net) |
Tahrir Indonesia (HTI) dan melarang seluruh aktivitas karena terindikasi kuat
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
presiden ormas yang bertentangan dengan pacasila dilakukan langkah
tegas,” kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Menkopolhukam,
Jakarta, Senin (8/5/2017), dikutip dari laman rimanews.
tersebut. Diantaranya, sebagai organisasi kemasyaraatan berbadan hukum
HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mencapai tujuan nasional.
kuat bertentangan dengan asas dan ciri Pancasila, UUD 1945 sebagaimana
diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
masyarakat, pada ujungnya bisa membahayakan kesatuan republik,” kata
Wiranto.
Islam, tapi semata-mata untuk menjaga Pancasila dan UUD 1945,”
tegasnya.
Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri
Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
menyebutkan HTI anti-Pancasila untuk membuktikan pernyataannya. Dia juga
mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI. (*)