![]() |
Petani Padi (Ilust) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari
fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menerangkan bahwa
pemerintah harus segera membentuk Badan Pangan Nasional. Hal itu secara
jelas tertuang dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2015.
fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menerangkan bahwa
pemerintah harus segera membentuk Badan Pangan Nasional. Hal itu secara
jelas tertuang dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2015.
Ia mengatakan, sejak diundangkan pada 2015, pemerintah belum sama
sekali mewujudkan cita-cita dari UU tersebut. Badan, atau lembaga ini
disebut akan menjadi regulator pangan secara nasional.
sekali mewujudkan cita-cita dari UU tersebut. Badan, atau lembaga ini
disebut akan menjadi regulator pangan secara nasional.
“Badan pangan nasional nantinya juga berfungsi dalam membentuk BUMN
pangan atas persetujuan Presiden. Dalam UU pangan nomor 18 tahun 2015,
paling tidak dalam tiga tahun harus terbentuk, tetapi sampai sekarang
belum terbentuk dan belum gerak,” kata Viva dalam diskusi “Mangan Ora Mangan, Bikin Holding Pangan” di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
pangan atas persetujuan Presiden. Dalam UU pangan nomor 18 tahun 2015,
paling tidak dalam tiga tahun harus terbentuk, tetapi sampai sekarang
belum terbentuk dan belum gerak,” kata Viva dalam diskusi “Mangan Ora Mangan, Bikin Holding Pangan” di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Untuk itu, Ia menegaskan bahwa pihak parlemen mendorong pemerintah,
agar Badan Pangan Nasional dapat segera dibentuk sebagai regulator utama
di bidang pangan.
agar Badan Pangan Nasional dapat segera dibentuk sebagai regulator utama
di bidang pangan.
Apalagi melihat kondisi saat ini, di mana kementerian yang terkait
dengan pangan seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian
Pertanian (Kementan) sering berbeda dalam mengeluarkan data dan tumpang
tindih berbagai kebijakan.”Ujarnya Viva yang merupakan Alumni HMI ini.
dengan pangan seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian
Pertanian (Kementan) sering berbeda dalam mengeluarkan data dan tumpang
tindih berbagai kebijakan.”Ujarnya Viva yang merupakan Alumni HMI ini.
Baca juga; Jika Ingin Maju, 80 Persen Sektor Pangan Harus Dikendalikan Negara
Ia mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi tersebut dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB).
“Dalam perjalanan, saya sempat diskusi dengan Men PAN-RB, ada progres
dan juga telah bertemu dengan baleg (Badan Legislasi). Memang ada
beberapa fungsi yang kadang komplikasi antar kementerian, kalau kementan
(Kementerian Pertanian) kan harusnya dalam produksi, Kementerian
Perdagangan (Kemendag) itu untuk distribusi dan konsumsi. Itu aja
Kadang-kadang kontradiksi, misal soal data, Kementan dan Kemendag
berbeda, juga Kemenko (Perekonomian), bahkan berbeda,” tuturnya. (Red/viva)
dan juga telah bertemu dengan baleg (Badan Legislasi). Memang ada
beberapa fungsi yang kadang komplikasi antar kementerian, kalau kementan
(Kementerian Pertanian) kan harusnya dalam produksi, Kementerian
Perdagangan (Kemendag) itu untuk distribusi dan konsumsi. Itu aja
Kadang-kadang kontradiksi, misal soal data, Kementan dan Kemendag
berbeda, juga Kemenko (Perekonomian), bahkan berbeda,” tuturnya. (Red/viva)
Komentar