Ilustrasi/Data Center |
F-PKS, Sukamta angkat suara terkait rencana pemerintah merevisi PP No.
82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center swasta ditempatkan di dalam
negeri.
Menurutnya, sangat berbahya jika negara memberi kesempatan data center
ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data. Maklum saat ini data
digital menjadi sangat vital dan strategis. Jika dulu objek vital
strategis itu berbentuk fisik, tapi sekarang ruang siber juga strategis,
makanya data sangat sangatlah penting lantaran telah menjadi hajat
hidup orang.
“Rencana revisi PP ini tidak sinkron dengan Pidato Presiden Jokowi yang
menekankan kedaulatan data. Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa
mengancam kedaulatan digital kita. Karenanya, Saya mendesak Pemerintah
membatalkan Revisi PP No 82 tahun 2012 tentang PSTE ini.” kata dia di
Jakarta. Senin (9/9/2019)
Sekretaris Fraksi PKS ini juga menjelaskan perbankan, komunikasi,
kependudukan, dan lain sebagainya sekarang menggunakan data. Hampir
setiap urusan hidup sekarang meminta data pribadi.
masyarakat dan apa yang terjadi di sebuah wilayah negara. Meskipun itu
data transaksi swasta, tetap itu bisa menjadi strategis dalam
menganalisis dan memetakan perilaku masyarakat dan negara.
“Potensi ke arah sana pasti ada. Makanya kita cegah dari sekarang,
jangan sampai ada celah yang bisa jadi liar dimanfaatkan. Jangan sampai
data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data sektor
swasta.” lanjut Sukamta
Selain itu, Sukamta juga berharap kewajiban penempatan data center di
dalam negeri untuk semua jenis data, baik non strategis, strategis, dan
swasta, bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional
kita, yaitu menambah pemasukan pajak dan peluang tenaga kerja bagi
masyarakat kita.
“Jadi jangan dipertentangkan antara paradigma kedaulatan dengan ekonomi.
Logikanya kan ekonomi tidak akan maju jika kedaulatan negara lemah,”
tutup Sukamta. [ts]