Berita  

Pemerintah Resmi Bubarkan HTI dan ini Alasanya …

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.

Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy
Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 – 7,
Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum
Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli
2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan
melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI
maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun
2017 Pasal 80A. 
Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan
keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” kata
Freddy Harris. 
Alasan Pemerintah Bubarkan HTI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif
dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan
(ormas). 
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang
memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang
berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,”
katanya.
Adapun sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak mememenuhi syarat
administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan
Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.
“Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas
HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017,”
kata Freddy Harris.
Menurutnya pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli
2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada
ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan
upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi
Pancasila dan hukum NKRI.
Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah
keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang
berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” katanya.
Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah
dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas.
Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui
SK maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang
berlaku dan tetap berada di koridor hukum.
“Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy Harris.
Dirjen AHU Kemenkumham ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017
juga menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk
membina perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan
dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang
melenceng dari ideologi dan hukum negara.
Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum,
dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas
yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila.
Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut
dahulu. “Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” katanya.
Freddy Harris menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART
mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum
Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas
HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan
dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi
pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” kata Freddy Harris.
Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK
perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum
HTI, katanya. (source antaranews)