Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy
Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 – 7,
Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli
2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan
melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).
maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun
2017 Pasal 80A.
keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” kata
Freddy Harris.
dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan
(ormas).
memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang
berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,”
katanya.
administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan
Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.
HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017,”
kata Freddy Harris.
2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada
ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi
Pancasila dan hukum NKRI.
keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang
berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” katanya.
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah
dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas.
SK maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang
berlaku dan tetap berada di koridor hukum.
juga menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk
membina perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan
dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang
melenceng dari ideologi dan hukum negara.
dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas
yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila.
Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut
dahulu. “Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” katanya.
mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum
Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas
HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi
pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” kata Freddy Harris.
perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum
HTI, katanya. (source antaranews)