Berita  

Pemerintah Usulkan Sistem Terbuka Terbatas di RUU Pemilu 2019, Apa ya Alasanya?…

RUU%2BPemilu

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tengah
digarap oleh pemerintah dan DPR, untuk dijadikan landasan dalam pemilu
serentak 2019. Direncanakan selesai dibahas dan disahkan pada April
2017.
Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah terkait sistem
pemilihan. Dalam draf RUU Pemilu, Pasal 138 ayat (2) dan (3), pemerintah
mengusulkan sistem proporsional terbuka-terbatas.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
Kemendagri, Bakhtiar mengatakan, sistem terbuka terbatas ini sebagai
solusi atas kaderisasi instan calon legislatif berbasis popularitas yang
selama ini terjadi.
“Sistem terbuka pasti melemahkan partai politik. Karena tidak perlu
melakukan kaderisasi dan hanya mengambil tokoh yang terkenal,” kata
Bakhtiar dalam diskusi di Pusat Kajian Strategi Nasional (PPSN),
Jakarta, Senin (20/3/2017).
Bakhtiar menjelaskan, sisntem terbuka sudah ditinggalkan oleh
negara-negara maju. Karena menurut dia, sistem terbuka lebih pada pintu
masuk bagi politik uang.
“Di luar pemerintahan banyak suara mengatakan sistem terbuka memiliki
kelebihan dan tertutup murni justru seperti membeli kucing dalam
karung. Maka pemerintah mencari jalan tengah. Sistem yang kita tawarkan
adalah sistem pemilu terbuka terbatas,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah melalui perdebatan panajang antara pemilihan
legislatif terbuka dan tertutup, maka pemerintah akhirnya mengusulkan
jalan tengah, yakni sistem terbuka terbatas.
“Maksud dengan sistem terbuka terbatas ini adalah, daftar Caleg tetap
dibuka, tetapi nomor urut ditutup dan masyarakat hanya memilih gambar
partai saja,” pungkasnaya. (sl.ak)