digarap oleh pemerintah dan DPR, untuk dijadikan landasan dalam pemilu
serentak 2019. Direncanakan selesai dibahas dan disahkan pada April
2017.
pemilihan. Dalam draf RUU Pemilu, Pasal 138 ayat (2) dan (3), pemerintah
mengusulkan sistem proporsional terbuka-terbatas.
Kemendagri, Bakhtiar mengatakan, sistem terbuka terbatas ini sebagai
solusi atas kaderisasi instan calon legislatif berbasis popularitas yang
selama ini terjadi.
melakukan kaderisasi dan hanya mengambil tokoh yang terkenal,” kata
Bakhtiar dalam diskusi di Pusat Kajian Strategi Nasional (PPSN),
Jakarta, Senin (20/3/2017).
negara-negara maju. Karena menurut dia, sistem terbuka lebih pada pintu
masuk bagi politik uang.
kelebihan dan tertutup murni justru seperti membeli kucing dalam
karung. Maka pemerintah mencari jalan tengah. Sistem yang kita tawarkan
adalah sistem pemilu terbuka terbatas,” ujarnya.
legislatif terbuka dan tertutup, maka pemerintah akhirnya mengusulkan
jalan tengah, yakni sistem terbuka terbatas.
dibuka, tetapi nomor urut ditutup dan masyarakat hanya memilih gambar
partai saja,” pungkasnaya. (sl.ak)