Ilustrasi |
dengan KPU dan Bawaslu menyepakati pemilu 2019 akan dilaksanakan pada hari Rabu,
17 April 2019.
Indonesia, sehingga semua proses pemilu termasuk pilkada konsisten
dilaksanakan pada hari Rabu. Pertimbangan praktis adalah hari Rabu
dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya
partisipsi pemilih. Kalau dilaksanakan pada hari yang lain,
kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit, kemudian pemilih
menggunakannya untuk long week end akan terjadi,” kata Lukman Edy di
Gedung DPR RI, Selasa (25/4/2017), dikutip laman rimanews.
dan kalau pilihannya Presidensial Tresholdnya 0% maka maksimal paslon
Presiden dan wapres hanya 15 paslon. Walaupun faktual politiknya
diperkirakan maksimal hanya 5 paslon,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI
itu.
legislatif (kalau ikut pemilihan presiden pada bulan Juni), adalah
dengan pertimbangan untuk memberi ruang yang cukup banyak tahapan dan
penyelesaian masalah paska pemilu serta memberikan jaminan pada 1
Agustus 2019 sudah dilaksanakannya pelantikan DPRD tingkat Kabupaten.
pilpres 2014) dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD
Kab/kota tersebut,” kata politisi PKB itu.
masa kampanye selama 1 tahun. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal
13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
18 bulan sebelum hari H, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2017. Tahapan
awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2017 adalah verifikasi parpol
peserta pemilu. “Pada pemilu sebelumnya tahapan pemilu ini dilaksanakan
22 bulan sebelum hari H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari
berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan,” kata Lukman.