Berita  

Pemilu Tahun 2019 Digelar Pada Tanggal 17 April dan ini Tahapannya…

Pemilu%2BSerentak%2BTahun%2B2019
Ilustrasi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Panitia Kerja RUU Pemilu DPR dan Pemerintah setelah berkordinasi
dengan KPU dan Bawaslu menyepakati pemilu 2019 akan dilaksanakan pada hari  Rabu,
17 April 2019.
Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, ada beberapa alasan disepakatinya tanggal 17 April 2019 sebagai hari pencoblosan. 
“Rabu, hari rabu secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu di
Indonesia, sehingga semua proses pemilu termasuk pilkada konsisten
dilaksanakan pada hari Rabu. Pertimbangan praktis adalah hari Rabu
dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya
partisipsi pemilih. Kalau dilaksanakan pada hari yang lain,
kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit, kemudian pemilih
menggunakannya untuk long week end akan terjadi,” kata Lukman Edy di
Gedung DPR RI, Selasa (25/4/2017), dikutip laman rimanews.
Dipilih tanggal 17, karena pertimbangan tidak ada paslon presiden maupun partai yang mendapat nomor urut 17.
“Kami memperkirakan partai yang akan ikut pemilu hanya 15 parpol,
dan kalau pilihannya Presidensial Tresholdnya 0% maka maksimal paslon
Presiden dan wapres hanya 15 paslon. Walaupun faktual politiknya
diperkirakan maksimal hanya 5 paslon,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI
itu. 
 Berita Terkait: Lima Isu Urgent Krusial ini Menjadi Fokus Pembahasan Pansus RUU Pemilu
Sedangkan dipilihnya bulan April, atau memilih waktu pemilu
legislatif (kalau ikut pemilihan presiden pada bulan Juni), adalah
dengan pertimbangan untuk memberi ruang yang cukup banyak tahapan dan
penyelesaian masalah paska pemilu serta memberikan jaminan pada 1
Agustus 2019 sudah dilaksanakannya pelantikan DPRD tingkat Kabupaten.
“Kalau waktu pelaksanaan pemilunya di bulan Juni (mengikuti waktu
pilpres 2014) dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD
Kab/kota tersebut,” kata politisi PKB itu. 
Sedangkan untuk tahapan Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:
1. Masa kampanye dipersingkat hanya 6 bulan. Pemilu yang lalu
masa kampanye selama 1 tahun. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal
13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
2. Tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan, atau
18 bulan sebelum hari H, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2017. Tahapan
awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2017 adalah verifikasi parpol
peserta pemilu. “Pada pemilu sebelumnya tahapan pemilu ini dilaksanakan
22 bulan sebelum hari H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari
berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan,” kata Lukman.
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018.
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD pada bulan Mei 2018
5. Pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018
6. Penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR, DPD dan DPRD pada bulan Agustus 2018
7. Penetapan calon Presiden dan Wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan September 2018
8. Pelantikan DPRD Kab/Kota dan Provinsi pada bulan Agustus s/d September 2019
9. Pelantikan DPR RI dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019
10. Pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019. (*)