Berita  

Pendiri Kaskus Laporkan Relawan Jokowi ini ke Polisi

Pendiri Kaskus
Laporkan Relawan Jokowi Jack Lapian ke Mabes Polri

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis telah melaporkan relawan
Joko Widodo, Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan
pencemaran nama baik.
Selain Jack Lapian, Andrew juga melaporkan Titi Sumawijaya Empel.
Keduanya merupakan kuasa hukum dan klien yang sempat melaporkan Andrew
Darwis atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro
Jaya pada Mei Lalu.

“Laporan tersebut kami buat pada 13 November 2019,” ucap Kuasa Hukum
Andrew Darwis, Abraham Sridjaja di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat
pada Jumat (15/11/2019).

Abraham mengatakan, kliennya membuat laporan lantaran pernyataan Jack
Lapian dan Titi Sumawijaya ke sejumlah media massa saat membuat laporan
TPPU di Polda Metro Jaya pada Senin (16/9/2019) lalu dinilai telah
mencemarkan nama baik.

“Terkait dengan kata-kata, “kami duga melakukan pemalsuan dan juga
tindak pidana pencucian uang”. Tentunya, penegak hukum pun tidak boleh
menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana,” tegas Abraham.

Karena, kata Abraham, setiap perbuatan pidana didasarkan atas mens rea
dan actus reus. Di mana, mens rea dalam pernyataan kedua terlapor
tersebut bertujuan untuk mencelakakan Andrew Darwis.

“Kecuali, pernyataannya adalah kami laporkan Andrew Darwis atas dugaan.
Kalau atas dugaan berarti perbuatan pidananya mengacu pada laporan
tersebut. Tapi kalau kami menduga-duga nggak bisa,” kata Abraham.

Pernyataan lainnya yang dipermasalahkan adalah bersumber dari ucapan
Titi Sumawijaya Empel. Menurut Abraham, Titi mengatakan dirinya meminjam
uang kepada Andrew Darwis. Padahal, kliennya membantah pernah
meminjamkan uang, bahkan mengenal Titi pun tidak.

“Dia bilang, “kenapa saya tertarik dengan Andrew Darwis ini, karena
bunganya satu persen dan pinjam meminjamnya selama 13 tahun”,” ujar
Abraham menirukan Titi.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi
LP/B/0971/XI/2019/Bareskrim Polri dengan pihak terlapor yakni Jack
Lapian dan Titi Sumawijaya. Keduanya disangka telah melanggar pasal 310
dan pasal 311 KUHP.

Pada 16 September lalu Titi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi
undangan penyidik guna diperiksa sebagai saksi pelapor Andrew Darwis.
Dia datang bersama kuasa hukumnya, Jack Lapian.

Saat itu, Titi menceritakan kronologis dugaan TPPU yang melibatkan sang pendiri Kaskus tersebut.

Kasus ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira
pada November 2018. Menurut Titi, David Wira merupakan tangan kanan
Andrew Darwis.

Titi mengaku tertarik meminjam uang ke David karena bunga yang
ditawarkan hanya satu persen. Selain itu, jangka waktu pembayaran utang
yang diberikan hingga selama 13 tahun.

Atas alasan itu, Titi menyertakan sertifikat bangunan miliknya yang
beralamat di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan.
Namun, Titi hanya merasa menerima uang sebesar Rp 5 miliar.

Titi menambahkan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lantas dibuat
dengan Susanto, seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat
bersama David Wira.
Menurut dia, sindikat itu kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.
“Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi
milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew
Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama,” jelas Titi.

Menurut Titi, para pelaku penipuan ini juga memalsukan surat kuasa jual
gedung itu antara dirinya dengan Susanto. Dia menilai, balik nama
biasanya dilakukan jika peminjam utang tidak membayar.

“Namun belum juga sebulan (setelah pencarian dana Rp 5 miliar) sudah
dibalik nama. Makanya saya curiga ini memang sindikat,” ujar Titi.

Titi mengaku telah melaporkan Susanto, Timi, David Wira dan sejumlah
orang lain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Metro Jaya. Kasusnya disebut masih dalam proses.

Titi lantas membuat laporan baru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Metro untuk menjerat Andrew Darwis dalam dugaan
TPPU karena diduga telah mengagunkan sertifikat gedung miliknya ke Bank
UOB untuk meminjam uang sebesar Rp 18 miliar.
“Informasi itu didapatnya dari penyidik saat memenuhi pemeriksaan. (Rmol)

Spesial Untuk Mu :  Mbah Mijan; "Mari kita Berdoa dan Mari kita Santet Wasitnya!!!"