Pengacara Ahok sebut, Tak Akan Ajukan Praperadilan Untuk Menggugurkan Status Hukum Ahok

Berita14 Dilihat
Ahok (Net)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pengacara cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna
memastikan tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status
hukum Ahok sebagai tersangka. Keputusan itu diambil agar tidak ada
polemik yang terjadi secara terus menerus.

“Saya sampaikan dengan
tegas kami tidak melakukan langkah hukum praperadilan,” kata Sirra di
Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu
(16/11/2016).

Sirra sudah berkomunikasi dengan Ahok. Dia
menjelaskan bahwa cagub petahana itu dengan tegas akan menjalani proses
hukum sesuai aturan.

“Saya baru saja komunikasi dengan beliau
bahwa proses hukum yang dilakukan Mabes Polri beliau sangat
menghormatinya sebagai warga negara yang taat hukum, beliau menjalani
proses ini dengan baik,” katanya.

Baca Juga Ini; MUI Himbau; Umat Islam Jangan Lagi Aksi Unjuk Rasa, Alihkan Pada fokus Kawal Proses Hukum Ahok

Untuk menjalani proses hukum
selanjutnya, tim kuasa hukum Ahok akan melakukan konsolidasi dengan
menyiapkan sejumlah bukti dan fakta dari keterangan saksi ahli. Menurut
Sirra, Ahok ingin proses cepat selesai.

“Beliau ingin proses
cepat selesai. Kami akan konsolidasi untuk merekonstruksi kembali
fakta-fakta, surat keterangan saksi ahli siapkan untuk strategi proses
hukum selanjutnya. Kami sebagai tim hukum mari semua pihak menghormati
proses hukum yang berjalan di Mabes Polri,” tutupnya. (nkn/imk)


Sumber, detiknews

Komentar