Pengamat Hukum Pidana ini Sebut, Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok Itu Sedarhana, Kok Malah Jadi Rumit, Why? …

Berita77 Dilihat
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Kasus dugaan penistaan agama yang
dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,
telah memasuki tahap gelar perkara di Mabes Polri hari ini, Selasa
(15/11/2016). Pada kesempatan itu, Ahok berhalangan hadir dan hanya
diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga; FPI Sebut Gelar Perkara Penistaaan Agama Oleh Ahok, Hanya Sandiwara
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar
mengatakan, pihak kepolisian terlihat seperti mendapat hambatan dalam
menangani kasus ini. Padahal, menurut dia kasus ini sebenarnya
sederhana.
“Perkara ini sebetulnya sederhana, polisi tinggal mengambil dua (alat) bukti saja kemudian menetapkan sebagai tersangka, toh juga nanti bisa dihentikan kalau memang tidak terbukti,” kata Fikar, dalam diskusi Redbons di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).
“Jadi sudah ada muatan politis. Di sisi lain, polisi kelihatan ada hambatan tidak berani bahwa ini ada lho peristiwa pidana,” sambung dia.
Baca Juga Ini; Habib Rizieq Shihab, Yakin … InsyaAllah Ahok Masuk Penjara
Fikar menambahkan, sesuai UUD 1945, penegakan hukum harus menjunjung
tinggi asas keadilan dengan tidak membeda-bedakan siapa pelakunya.
“Penegakan hukum di konstitusi itu semua orang sama kedudukannnya di
hadapan hukum, karena itu tidak ada warna, suku, bahasa, termasuk orang
asing juga bisa kena. Itu yang harus dipegang,” terangnya.
Meski demikian, Fikar mengakui bahwa penegakan hukum tidak berdiri di
ruang yang kosong. “Contohnya seperti sekarang ini. Saya katakan tadi,
perkara yang seharusnya sederhana malah jadi rumit,” pungkasnya.
(asep.ak)

Komentar