![]() |
Margarinto Kamis (Net) |
Margarito Kamis mengingatkan, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan
Pasal 36 ayat 1,2,3,4,5 UU Nomor 12 Tahun 2008 terkait pemeriksaan
pejabat negara diduga terlibat pidana harus ada izin tertulis Presiden.
“Karena
itu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang
melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat
izin secara tertulis dari presiden,” katanya di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Hal
itu diungkapkannya terkait Basuki Tjahaja Purnama menemui Presiden Joko
Widodo sebelum diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10).
Margarito mengatakan langkah Ahok menemui Presiden Jokowi hanya untuk
menakut-nakuti Bareskrim bahwa dirinya merupakan teman presiden.
Baca juga Ini; APA??? … Sebelum Sambangi Bareskrim Polri Terkait Q.S Al Maidah Ayat 51, Ahok Mampir Ke Istana Temui Presiden RI Joko Widodo
itu menurut dia, penegak hukum tidak perlu khawatir dengan manuver
calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai
Hanura, dan Partai Nasdem itu. “Semua orang memang tahu Ahok teman
Jokowi. Tetapi, di mata hukum sama semua. Ingat penyidik harus lebih
takut dengan Tuhan,” tegasnya.
Dia menilai hal yang salah jika
Bareskrim ingin memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, namun
harus ada izin dari Presiden Jokowi. Margarito menegaskan, jika memang
dalam proses pemeriksaan ditemukan dua alat bukti, Bareskrim tidak perlu
ragu untuk meningkatkan proses hukumnya.
Baca Juga Ini; NaHH … Kondisi Hukum Era Jokowi, Prof. Yusril Bilang ‘Wassalam’
DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mendatangi Bareskrim Mabes
Polri pada Senin (24/10) terkait laporan dugaan penistaan agama yang
dilakukannya saat berpidato di depan masyarakat Kepulauan Seribu,
beberapa waktu lalu.
Namun sebelum menuju Bareskrim, Ahok
menyambangi Istana Negara, untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi)
tetapi tidak diketahui apa yang menjadi bahasan dalam pertemuan
tersebut. (*)