Pengembalian Kerugian Negara, Tak Hilangkan Pidana Korupsi Bagi Koruptor!!

Berita119 Dilihat
images
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian uang atas kerugian negara tidak menghilangkan unsur tindak pidana korupsi. Lembaga Antikorupsi bakal tetap mengusut penyelenggara negara yang terlibat praktik korupsi sekalipun telah mengembalikan kerugian negara.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan jika Aparatur Pengawas Internal Pemetintah (APIP) sebagai pengawas pemerintah daerah dari sisi administratif tidak membawa temuan dugaan adanya penyimpangan ke ranah hukum.


Basaria dengan tegas menyatakan, jika penyimpangan itu sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan ditangani aparat penegak hukum khususnya KPK, pengembalian uang negara tidak akan menghentikan penyidik untuk menjerat pihak yang ikut terlibat dalam penyimpangan tersebut.


“Saya katakan sebelum terjadi tapi kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin? Ya enggak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana. begitu loh,” kata Basaria saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, (2/3/2018) dilansir metrotv.


Penegasan Basaria sejalan dengan Pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Di mana dalam aturan ini dijelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan APIP, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi. Usai penandatanganan MoU ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.


Basaria sendiri mengaku, belum mengetahui secara detail isi dari MoU tersebut. Namun, Basaria yakin Polri, Kejaksaan Agung dan Kemendagri yang menandatangani MoU ini memahami pengembalian kerugian keuangan negara tak dapat menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.


“Saya yakin mereka pengertiannya seperti itu,” ucap Basaria.


Basaria mengakui, hasil kajian yang dilakukan KPK dalam pencegahan korupsi di daerah salah satunya yakni merekomendasikan penguatan APIP. Tak hanya dari sisi kesejahteraan, tetapi juga dari sisi peranan.


Karena itu, KPK mendorong APIP di tingkat kabupaten atau kota dilantik oleh Gubernur dan APIP di tingkat provinsi dilantik oleh Kemendagri. Hal ini dimaksudkan agar APIP tidak lagi takut untuk mengawasi dan mengawal pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.


“Jadi kalau kita ke daerah itu kita selalu mengatakan bagaimana supaya APIP ini benar-benar bekerja semaksimal mungkin karena kalau APIP itu benar-benar bekerja, dan tegas ya, tidak perlu ada tindak pidana korupsi selanjutnya,” kata Basaria.


“Jadi konsepnya adalah sepanjang ya sepanjang semua pengelolaan dana yang ada secara internal bisa dikawal, bisa diawasi untuk tidak sampai ke ranah tindak pidana kita memang punyaharapan para APIP ini yang melaksanakan,” tandas Basaria. [*]