”Dihalalkan (kenakan) sutera serta emas untuk kaum wanita dari umatku serta diharamkan untuk kaum laki-lakinya. ” (HR. Ahmad)
Islam melarang lelaki menggunakan emas. Kenapa? Ternyata, selain ada
hikmah ekonomi serta sosial seperti diterangkan Syaikh Dr Yusuf Al
Qardhawi dlm bukunya ” Halal Haram dlm Islam “, tersingkap juga hikmah
medis dibalik haramnya lelaki menggunakan emas.
.
Tersebut hikmah medis itu seperti diambil dari Nabawia. com :
– ” Atom pada emas dapat menembus ke dlm kulit lewat pori-pori serta
masuk ke dlm darah manusia. Bila seseorang pria kenakan emas dlm jumlah
spesifik serta dlm periode waktu yg lama, jadi efek yg diakibatkan yakni
di dlm darah serta urinenya bakal memiliki kandungan atom emas dalam
kandungan
yang melebihi batas (di kenal dgn sebutan migrasi emas). Jika ini berlangsung dam periode waktu yang lama, jadi atom dalam darah ini
bakal hingga ke otak serta menyebabkan penyakit alzheimer. ” –
.
Alzheimer yaitu satu penyakit yg bikin penderitanya kehilangan semuanya
kekuatan mental serta fisik dan mengakibatkan kembali seperti anak
kecil. Alzheimer bukanlah penuaan normal, namun adalah penuaan paksaan
atau sangat terpaksa.
.
Lantas, kenapa Islam memperbolehkan wanita untuk kenakan emas? Diantara
hikmahnya dilihat dari segi medis ini yaitu, wanita tak menanggung
derita permasalahan ini lantaran tiap-tiap bulan., partikel beresiko itu
keluar dari badan wanita lewat menstruasi.
Subhanallah, tersebut di antara hikmah kenapa agama Islam melarang
lelaki menggunakan emas. Nabi Muhammad SAW mengemukakan larangan itu
1400 tahun. yang lantas, walau sebenarnya beliau tidak pernah belajar
pengetahuan kimia.
.
Lalu Bagaimana Hukum Pemakaian Emas?
.
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
– ” Tidaklah haram baginya. Ia bisa memakainya untuk di jual serta aksi yng
lain. Ia mungkin menyedekahkan emas tadi kepad yg memerlukan lantaran
Nabi SAW tidaklah melarang semua pemakaian emas. Yang beliau larang
yaitu emas itu dipakai. Tetapi utk pemakaian yang lain, dibolehkan, ” –
(Syarh Shahih Muslim, 14 : 56)
Wallahu ‘alam. (Red/LM).