Berita  

Peraturan Larangan Kerja’ Karyawan Menikah Dengan Teman Sekantor di Gugat ke MK

Ilustrasi
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Terkait Perusahaan swasta di Indonesia umumnya melarang karyawannya
menikah dengan teman sekantornya. Bila pernikahan itu tetap dilakukan,
karyawan diberi pilihan salah satu tetap bertahan dan satunya lagi harus
mengundurkan diri. Peraturan pelarangan yang diatur dalam Pasal 153
Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan itu kini digugat ke Mahkamah
Konstitusi (MK).

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono, gugatan
diregistrasi sebagai perkara dengan nomor 13/PUU-XV/2017. Pada intinya,
ungkap Fajar, Pemohon menginginkan agar frasa ‘kecuali yang telah diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama’ dihapuskan.
“Pemohon ingin agar pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) karena alasan pekerja/buruh punya pertalian darah atau
ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan,”
kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017).
Fajar mengungkapkan pemohon berjumlah delapan orang yang
keseluruhannya merupakan Pegawai PT PLN (Persero)/anggota serikat
pekerja pegawai PLN dari beberapa area di antaranya Palembang, Jambi,
dan Bengkulu.
Kedelapan orang tersebut yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputra,
Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti
Kurniasih.
Baca juga: di Perusahaan ini, Pegawainya di Denda Jika Hamil Tanpa Sesuai Izin
Seperti diketahui, aturan pelarangan perkawinan dengan teman sekantor
tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal ini
dijadikan dasar hukum bagi perusahaan untuk melarang karyawan menikah
dengan karyawan lainnya dalam satu perusahaan. Maka dari itu, apabila
ada karyawan yang ingin menikah dengan satu perusahaan, salah seorang
terpaksa mengundurkan diri.
Berikut bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan;
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan
pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan
dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian
kerja bersama. (nov.ak)