![]() |
Ilustrasi |
para pemotor yang berkendara melewati trotoar lantaran jalanan sedang
macet.
Saat menegur seorang pemotor, mereka terlibat adu mulut.
Pemotor tersebut terlihat tidak senang ditegur hingga kemudian memukul
si pejalan kaki.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun angkat
bicara terkait masalah itu. Kemenhub menyatakan bahwa si pengendara
motor tersebut telah menyalahi aturan, bahkan menilai tindakan pemukulan
yang dilakukan sebagai hal yang berlebihan.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada wartawan dikutip dari detikFinance, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Menurut
Budi, pelanggaran yang dilakukan pemotor karena menggunakan trotoar
tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kesengajaan,
hingga ketidaktahuan aturan.
“Sebenarnya kan sudah ada ketentuan
aturan, berarti dia memang selain tidak patuh, tidak taat pada aturan,
atau mungkin dia tidak tahu. Tapi seharusnya saya kira semua orang sudah
tahu namanya trotoar fungsinya untuk pejalan kaki,” katanya.
Lebih
dari itu, Budi mengatakan bahwa si pengendara motor di samping
melanggar aturan berkendara, juga melanggar ketentuan hukum karena
melakukan pemukulan tersebut.
“Berarti dia dari sisi aspek hukumnya sudah melanggar, aspek etikanya juga nggak dapat,” tuturnya.
Seperti
diketahui, sebuah video yang sedang ramai di jagat dunia maya
menunjukkan seorang pejalan kaki yang menegur para pemotor yang
berkendara melewati trotoar lantaran jalanan sedang macet. Disebutkan
dalam akun YouTube Koalisi Pejalan Kaki, kejadian tersebut berlokasi di
Jalan Jatiwaringin, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.35 WIB pada Senin
(6/8/2018) kemarin.
Saat menegur seorang pemotor, mereka terlibat
dalam adu mulut. Pemotor tersebut terlihat tidak senang ditegur karena
menurutnya tidak sopan, lalu menanyakan siapa sang pejalan kaki.
“Bilang, kamu siapa, emang kamu siapa? Maksudnya kamu petugas apa?” tanya pemotor dalam video.
“Bukan petugas, saya pejalan kaki. Pemakai trotoar,” jawab pejalan kaki tersebut.
“Kok
jadi marah marah lu mau jadi orang gila apa orang stres? Kalau mau
negur orang itu yang hormat ya, yang sopan. ‘Bu maaf ini salah’, jangan
dateng-dateng lu ngomel,” omel sang pemotor.
Setelah itu pemotor
pergi dan pejalan kaki kembali menegur pemotor lainnya yang masih masuk
trotoar. Tiba-tiba pemotor tadi menghampiri dan memukulnya dengan
tangan, lalu dengan helm sambil mengeluarkan kata-kata kotor.
sudah diatur baik dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP),
hingga Peraturan Daerah (Perda). Pengendara sepeda motor yang masuk ke
ruang pejalan kaki, dalam hal ini trotoar masuk dalam kategori melanggar
hukum.
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Trotoar sebagai fasilitas umum
tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam Pasal
131 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak
atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat
penyeberangan dan fasilitas lain. Selain itu, pada Ayat 2 juga
disebutkan, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat
menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Aturan itu juga
dikuatkan dalam Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan. Dalam PP itu disebutkan, bahwa trotoar merupakan
bagian dari ruang manfaat jalan. Kemudian Pada Pasal 34 Ayat 4 kembali
ditegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan
kaki.
melanggar seluruh aturan tersebut. Sanksi mulai dari pengenaan denda,
hingga pidana penjara.
Yang pertama, sanksi tertuang dalam Pasal
274 Ayat 2 UU Nomor 22/2009. Di sana dengan jelas ditulis, setiap orang
yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan
fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Kemudian
sanksi kedua terdapat pada Pasal 275 Ayat 1 yang tertera, setiap orang
yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu
lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas
pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Jakarta, larangan pengendara masuk ke trotoar tertuang dalam Perda Nomor
5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Hukumannya adalah dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp
250.000. (fdl/zlf)