Permenkes 3/ 2020 Buatan Menteri Terawan Digugat Ke MA Sebab Dikira Bahayakan Pasien

JAKARTA, Sriwijaya Aktual – Apoteker Indonesia lewat Presidium Farmasis Indonesia Bersatu( FIB) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan( Permenkes) 3/ 2020 tentang Klasifikasi serta Perizinan Rumah Sakit ke Mahkamah Agung ( MA) RI.

Mereka menyangka Permenkes yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut mengancam profesi apoteker serta keselamatan penderita. Dalam Permenkes tersebut, farmasi tidak lagi dikategorikan sebagai pelayanan penunjang medik.

Sementara itu bagi Dewan Presidium Nasional FIB, Ismail Salim, praktik profesi apoteker di rumah sakit sudah diatur pada PMK 72/ 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit.

” Disebutkan kalau peran profesi apoteker di rumah sakit meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan farmasi klinik,” kata Ismail dalam penjelasan tertulisnya, Sabtu( 11/ 7/2020).

Dia berpandangan, pengelolaan sediaan farmasi sampai perlengkapan kesehatan yang tidak efektif nantinya hendak merugikan rumah sakit secara ekonomi. Ketidakefisienan tersebut juga dikhawatirkan hendak membahayakan penderita yang dirawat di Rumah sakit.

” Timbulnya PMK 3/ 2020 tentang klasifikasi serta perizinan rumah sakit memunculkan kekhawatiran akan keselamatan penderita akibat tidak dikenalnya pelayanan kefarmasian bagaikan sesuatu pelayanan tertentu serta hilangnya pelayanan farmasi klinis,” jelasnya.

” Kedudukan apoteker membagikan donasi nyata dengan mempraktikkan ilmu farmasi klinis pada pelayanan kefarmasian pasti dipercaya sanggup menghindari DRPs( Drug Related Problems/ permasalahan yang berkaitan dengan pemakaian obat),” tandasnya.

Paling tidak, terdapat sebagian tujuan yang di informasikan dalam pengajuan judicial review Permenkes 03/ 2020. Awal, melaporkan kalau pelayanan kefarmasian ialah profesi yang handal serta mandiri bagaikan bagian dari pelayanan rumah sakit.

Kedua, berfungsinya pelayanan farmasi klinis yang menjamin tidak terdapatnya medication error sehingga keselamatan penderita lebih terjamin serta merendahkan bayaran pelayanan kesehatan.

Spesial Untuk Mu :  Sudah Dilantik Periode Yang Kedua, BEM Layangkan 9 Nawacita Untuk Jokowi

Ketiga, terdapatnya pengaturan jumlah SDM tenaga kefarmasian minimun yang wajib disediakan oleh Rumah sakit sehingga pelayanan terhadap penderita dapat paripurna. ( Rmol)

Komentar