Berita  

Permohonan Sidang Praperadilan Irman Gusman Sudah Dijadwalkan, Ini …..

(Ilustrasi)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana
praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman Selasa dua
pekan mendatang (18/10/2016).

“PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal, I Wayan Karya
untuk memimpin sidang permohonan praperadilan tersebut,” kata Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Gedung Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

Kamis (29/9/2016) kemarin, Irman resmi
mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog
kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga Ini; Irman Gusman Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka Oleh KPK RI
Kasus
ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  pada Sabtu dini hari
17 September 2016 terhadap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy
Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di
rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta
kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman
memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan
jatah impor.

Irman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*). 

Sumber, Antara

Spesial Untuk Mu :  KPK RI Menerima 66 laporan Dugaan Gratifikasi Lebaran 2016