![]() |
Mahyudin Rumata |
ketahui, tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam
programnya, akan membuat kapal tangkap ikan sebanyak 3.235 dengan
berbagai ukuran. Dengan komposisi kapal di bawah 5 GT sebanyak 1.020
unit, 10 GT sebanyak 1.000 unit, 20 GT sebanyak 250 unit dan 30 GT 35
unit. Untuk membuat kapal tersebut, KKP menyediakan anggaran kurang
lebih Rp. 2,5 triliun.
waktu yang lalu, KKP melalui Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar
Mochtar untuk tahun ini sampai desember 2016 KKP hanya merealisasikan
1.719 unit kapal tanpa menjelaskan alasan detail gagalnya mencapai 3.235
unit di tahun 2016.
Baca Juga ini; – “POROS MARITIM ANTARA WACANA DAN REALITAS”
– Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, ‘Simposium Nasional Mahasiswa Indonesia’
dirjen perikanan tangkap wajib menjelaskan secara derail alasan gagal
mencapai 3.235 unit sebagaimana rencana di tahun 2016. Kedua, KKP melalui dirjen perikanan tangkap harus transparan menyampaikan
170 koperasi penyalur bantuan kapal tersebut baik nama koperasi maupun
domisili serta sebaran bantuan.
Lanjutnya, Ketiga, meminta Dirjen Perikanan Tangkap KKP wajib mejelaskan ke publik tentang
pemakaian total anggaran untuk program pembuatan kapal tangkap ikan yang
nilainya 2,5 triliun tersebut.
“dan Keempat, Kepada aparat penegakkan hukum untuk memantau pelaksanaan maupun pendistribusian kapal tangkap ikan tersebut. (Red).
Salam, mengetahui,
An. Mahyudin Rumata
Ketua PB HMI Bidang Pertanian dan Kelautan
Cp: [email protected]