Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
peraturan perundangan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung
Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7/2017), dikutp dari antaranews.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR
sebagai UU.
dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses
dalam jangka waku sekali masa sidang.
DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka
kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013,” ujarnya.
Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7/2017).
yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang nomor
17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena apa yang dilakukan
pemerintah itu didasarkan atas kebutuhan.
apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat,” kata Ketua Umum DPP PPP
Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis
(13/07/2017).
kegentingan yang memaksa maka itu harus dilihat pada UU nomor 17 tahun
2013 yang memang kalau kita lihat logika penyusunannya pada waktu itu
menyisakan pertanyaan.
tentunya adalah lembaga yang punya hak untuk melakukan pencabutan izin,
lalu apabila pencabutan itu tidak setujui maka dilakukan upaya hukum ke
pengadilan membantah pencabutan tersebut.
harus melalui pengadilan sehingga ini menimbulkan persoalan terutama
apabila ada ormas-ormas di dalam diskursus dalam wacana dalam
sosialisasi yang dilakukannya justru membelakangi pancasila dan UUD
1945,” ujarnya.
indonesia dan Perppu itu tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi
seperti yang disebutkan beberapa kalangan.
untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi
sebuah ormas didirikan dalam wadah pancasila dan NKRI.
overdosis, Itu harus diluruskan karena di banyak negara bahkan
demonstrasi seperti di Indonesia dilakukan atas nama ormas atas nama
kelompok primodial apapun itu tidak boleh sedikitpun mengganggu
kepentingan umum,” katanya. (rima)