Berita  

Perppu Ormas Sudah Masuk DPR dan Segera Diproses…

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat pemerintah terkait
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.

“(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai
peraturan perundangan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung
Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7/2017), dikutp dari antaranews. 
Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR
sebagai UU.
Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan
dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses
dalam jangka waku sekali masa sidang.
“Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui
DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka
kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013,” ujarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7/2017).
Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan karena situasi
yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang nomor
17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Dukungan dari PPP
Partai Persatuan Pembangunan mendukung penuh langkah pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena apa yang dilakukan
pemerintah itu didasarkan atas kebutuhan.
“PPP memberikan dukungan penuh terhadap Perrpu ini dan saya kira
apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat,” kata Ketua Umum DPP PPP
Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis
(13/07/2017).
Dia menjelaskan kalau Perppu itu salah satu persyaratannya adalah
kegentingan yang memaksa maka itu harus dilihat pada UU nomor 17 tahun
2013 yang memang kalau kita lihat logika penyusunannya pada waktu itu
menyisakan pertanyaan.
Romi mencontohkan sebuah lembaga yang melakukan penerbitan izin
tentunya adalah lembaga yang punya hak untuk melakukan pencabutan izin,
lalu apabila pencabutan itu tidak setujui maka dilakukan upaya hukum ke
pengadilan membantah pencabutan tersebut.
“Saat UU Ormas disepakati ternyata untuk pencabutan izin itu
harus melalui pengadilan sehingga ini menimbulkan persoalan terutama
apabila ada ormas-ormas di dalam diskursus dalam wacana dalam
sosialisasi yang dilakukannya justru membelakangi pancasila dan UUD
1945,” ujarnya.
Romi menilai Pemerintah tidak melarang ormas apa pun hidup di
indonesia dan Perppu itu tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi
seperti yang disebutkan beberapa kalangan.
Namun menurut dia, Perppu itu memberikan ruang kepada pemerintah
untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi
sebuah ormas didirikan dalam wadah pancasila dan NKRI.
“Indonesia ini setelah reformasi demokrasinya cenderung
overdosis, Itu harus diluruskan karena di banyak negara bahkan
demonstrasi seperti di Indonesia dilakukan atas nama ormas atas nama
kelompok primodial apapun itu tidak boleh sedikitpun mengganggu
kepentingan umum,” katanya. (rima)